Solok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat melalui rapat pleno terbuka, Sabtu, menetapkan pasangan Zul Elfian-Ramadhani sebagai wali kota dan wakil wali kota Solok terpilih dalam Pilkada Kota Solok 2020.

Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil di Solok, Sabtu mengatakan penetapan ini berdasarkan keputusan KPU Kota Solok Nomor: 146/PL.02.6-Kpt/1372/KPU-Kot/XII/2020. Dengan demikian tahapan Pilkada Kota Solok 2020 telah berakhir setelah penetapan dilakukan.

Baca juga: KPU Solok Selatan: Khairunas-Yulian Efi peroleh 35.420 suara

Baca juga: KPU tetapkan nomor urut paslon Pilkada Kota Solok 2020

Selain itu, Asraf mengatakan penetapan pemenang tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) tidak ada sengketa hasil Pilkada Kota Solok. Surat itu sudah diterima KPU Kota Solok.

"Setelah surat itu diterima, maka diadakan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Kota Solok pada hari ini," ujar dia.

Selain itu, ia mengatakan terkait SK penetapan tersebut, nantinya akan diserahkan ke Gubernur Sumatera Barat. "Kemudian, gubernur akan menyerahkannya ke Kemendagri sebagai syarat pelantikan," kata dia.

Asraf juga menyebutkan berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada Kota Solok 2020 pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Solok nomor urut dua, yakni Zul Elfian-Ramadhani yang diusung PAN, PKS, dan NasDem itu memperoleh 12.920 suara atau 35.22 persen.

Sementara, paslon nomor urut tiga Ismael Koto-Edi Candra memperoleh suara sebanyak 8.496 atau 23.16 persen, paslon nomor urut empat Yutris Can-Irman Yefri Adang meraih 9.651 suara atau 26.31 persen, dan paslon nomor satu Reinier-Andri Marant hanya 5.614 suara atau 15.30 persen.

"Selamat kepada pasangan terpilih Zul Elfian-Ramadhani Kirana Putra. Semoga bisa mengemban amanah yang diberikan masyarakat Kota Solok dan bisa menciptakan Kota Solok lebih baik lagi ke depannya," kata dia.

Asraf juga mengatakan terkait pelantikan KPU Kota Solok masih menunggu keputusan dari Kemendagri. Tapi sesuai dengan masa akhir wali Kota Solok periode 2015-2020 hingga 17 Februari mendatang.

"Kendati demikian, pelantikan merupakan wewenangnya Kemendagri," ucap dia.

Ia juga menyebutkan rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh paslon wali kota dan wakil wali kota lainnya, yakni Reinier-Andri Marant, Ismael Koto-Edi Candra, dan Yutris Can-Irman Yefri Adang.

"Rapat pleno terbuka juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan partai politik pengusung masing-masing paslon," kata dia. 

Baca juga: KPU jelaskan tentang gugurnya satu Paslon Pilkada Kabupaten Solok

Baca juga: KPU disarankan lakukan pengundian nomor urut secara virtual

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021