ANTARA - Penggunaan vaksin COVID - 19 "Sinovac"  akan dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat menerbitkan informasi resmi izin penggunaan darurat. Hal tersebut dimaksudkan untuk memprioritaskan keamanan manfaat dan mutu dari produk sesuai standar mutu yang ditetapkan WHO. Keterangan tersebut diungkapan Kepala BPOM Pangkalpinang, Hermanto usai serah terima 6280 vaksin yang tiba di Provinsi Bangka Belitung , Selasa (05/01). 
(Meriyanti/Satrio Giri Marwanto/Afut Syafril Nursyirwan9)