kematian orang terkonfirmasi COVID-19 baik kategori suspek maupun probable mencapai 36 orang, dengan angka kematian tertinggi (per 100.000 penduduk) terjadi di Kota Pangkalpinang 6,04 kasus, Belitung 4,61 kasus, Bangka Tengah 2,14 kasus.
Pangkalpinang (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan angka kematian pasien terkonfirmasi virus corona di Kota Pangkalpinang mencapai 6,04 kasus atau tertinggi dibandingkan enam kabupaten lainnya di daerah penghasil timah itu.

"Hari ini satu orang pasien COVID-19 asal Kota Pangkalpinang meninggal, sehingga tingkat kematian akibat virus tersebut di Babel 36 orang atau berada di angka 1,42 persen," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan kematian orang terkonfirmasi COVID-19 baik kategori suspek maupun probable mencapai 36 orang, dengan angka kematian tertinggi (per 100.000 penduduk) terjadi di Kota Pangkalpinang 6,04 kasus, Belitung 4,61 kasus, Bangka Tengah 2,14 kasus.

"Kondisi ini sepatutnya menjadi perhatian kita sekaligus menegaskan bahwa Covid-19 nyata dan berisiko membawa kepada kematian, apalagi jika orang yang terkonfirmasi Covid-19 memiliki penyakit penyerta," katanya.
Baca juga: Bertambah dua, positif COVID-19 di Pangkalpinang naik 67 orang
Baca juga: Sepasang suami-istri di Pangkalpinang terpapar COVID-19


Menurut dia untuk menekan angka kematian akibat COVID-19 ini, diimbau masyarakat untuk mematuhi berbagai anjuran tentang penerapan protokol kesehatan. Tidak hanya pada penerapan 3M, tetapi juga hal lainnya dalam penanganan Covid-19 termasuk dalam pemulasaran jenazah pasien yang dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19.

"Pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia sampai dengan pemakaman menjadi tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan dan Satgas Covid-19 serta harus ditangani sesuai dengan protokol kesehatan, demi menghindari penularan yang lebih masif dan penyebaran virus kepada lebih banyak orang," katanya.

Ia berharap masyarakat dan meminta pengertian kepada pihak keluarga pasien meninggal dunia akibat Covid-19 untuk mengikuti prosedur yang ada, sembari mengikhlaskan keluarga yang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 demi keselamatan dan kebaikan bersama.

"Jangan sampai kejadian penolakan keluarga atau sebagian warga dalam proses pemakaman sesuai prosedur standar (SOP) pemulasaran jenazah Covid-19 kembali terulang," ujarnya.

Menurut dia penolakan prosedur penanganan jenazah pasien COVID-19 ini selain melanggar atau menyalahi prosedur pemulasaran jenazah Covid-19, juga bisa berdampak buruk yakni terpaparnya warga masyarakat yang tentu saja tidak diharapkan dan kehendaki bersama.

"Kita berharap masyarakat khususnya keluarga pasien covid-19 meninggal untuk mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga penangan jenazah terpapar virus berbahaya ini berjalan dengan baik dan tidak menularkan kepada orang lainnya," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Pangkalpinang bertambah lima orang

Pewarta: Aprionis
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021