pemeriksaan saksi-saksi kita lakukan secara maraton
Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Kepala SDN 19 Cakranegara sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode anggaran 2015-2017.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pemeriksaan mantan Kepala SDN 19 Cakranegara berinisial H itu sebagai bahan pelengkap materi penyidikan.

"Kita periksa mantan kepala sekolah ini untuk melengkapi proses penyidikannya," kata Kadek Adi.

Selain mantan kepala sekolah, jelasnya, penyidik juga masih mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya.

Baca juga: Penyidik periksa 50 saksi dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara

Bila seluruh tahapan pemeriksaan saksi tuntas dan hasil penghitungan kerugian negara sudah keluar dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Makanya sembari menunggu hasil dari BPKP, pemeriksaan saksi-saksi kita lakukan secara maraton. Jadi begitu hasil dari BPKP keluar, kita akan gelar untuk melihat peran tersangka," ujarnya.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik menyita dokumen nota perjanjian hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram.

Baca juga: Jaksa dakwa mantan Kepala SMAN 5 Kota Bima korupsi Rp372,5 juta

Penyitaan dilaksanakan karena sejak tahun 2016, penyaluran dana BOS tidak lagi langsung ke rekening sekolah, melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian ke dinas pendidikan tiap kabupaten/kota.

Hasil sitaan tersebut dikatakan Kadek Adi telah diserahkan kepada Tim Audit BPKP Perwakilan NTB untuk menjadi bekal kelengkapan penghitungan kerugian negara.

Dalam penanganannya, penyidik kepolisian telah menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS periode tahun 2015-2017. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah.

Baca juga: Polresta Mataram tangani kasus korupsi dana BOS

Dari penghitungan internal penyidik, ditemukan angka kerugian yang nilainya mencapai Rp650 juta. Nominal tersebut muncul dari pengelolaan dana dalam periode tiga tahunnya, dengan jumlah Rp1,6 miliar.

Kerugian itu ditemukan dalam pengadaan proyek fisik, makanan dan minuman, dan alat tulis kantor (ATK), yang menggunakan dana BOS. Indikasinya antara lain transaksi fiktif dan penggelembungan harga item barang.

Baca juga: Terdakwa korupsi BOS SMKN 1 Monta dituntut setahun enam bulan penjara
 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020