Jika selama waktu yang diberikan tidak ada gugatan, KPU akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 menetapkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak.

"Pasangan calon nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani memperoleh suara sebanyak 596.621," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Abadi Convention Center Jambi, Sabtu

Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh sebanyak 585.203 suara dan pasangan calon nomor urut 02 Fachrori Umar dan Syafril Nursal mendapatkan sebanyak 385.388 suara.

Ia menyebutkan surat suara sah dari Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2020 sebanyak 1.567.212 suara, sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 89.153 suara. Total surat suara sah dan surat suara tidak sah sebanyak 1.656.365 suara.

Baca juga: KPU Rejang Lebong sebut penetapan bupati terpilih tunggu putusan MK

Sementara itu, jumlah pemilih tercatat 2.442.330 orang, baik itu pemilih yang masuk dalam DPT maupun pemilih yang menggunakan KTP elektronik saat melakukan pencoblosan. Total pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.656.364 orang.

Dijelaskan M. Subhan bahwa setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tersebut, akan dilaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Namun, sebelum rapat pleno tersebut dilaksanakan, KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang merasa kurang puas dengan perolehan suara tersebut untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi selama 3 hari.

Jika selama waktu yang diberikan tidak ada gugatan, lanjut dia, KPU setempat akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.

“Jika ada pasangan calon yang melakukan gugatan, rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur terpilih akan ditunda hingga gugatan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata Subhan.

Baca juga: PN Surabaya tolak gugatan Machfud-Mujiaman terkait APK

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020