Dalam pengembangan wisata yang aman dan sehat maka perlu mendapat perhatian dan perlu diberdayakan dalam penerapan protokol kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mendorong industri pariwisata mematuhi protokol kesehatan secara ketat seiring dengan langkah reaktivasi dan pemulihan pariwisata serta ekonomi kreatif di Indonesia.

Menkes Terawan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan kegiatan ekonomi harus dijalankan mengingat masyarakat perlu mendapat kesempatan berusaha.

Namun, katanya, protokol kesehatan harus tetap diutamakan.

Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dua bagian utama dalam keputusan menteri tersebut, antara lain prinsip umum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan protokol kesehatan di 12 tempat dan fasilitas umum yang juga dilengkapi upaya yang harus dilakukan bila menemukan kasus COVID-19.

Menkes Terawan yang hadir pada Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang membahas amplifikasi kebijakan, program, serta langkah rekativasi dan pemulihan pariwisata, serta ekonomi kreatif yang berdampak, akibat pandemi COVID-19 itu, menekankan kepada pihak di sektor pariwisata untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Dalam pengembangan wisata yang aman dan sehat maka perlu mendapat perhatian dan perlu diberdayakan dalam penerapan protokol kesehatan. Di lokasi wisata perlu perhatian apakah itu wisata alam, wisata nonalam, wisata kuliner, atau wisata budaya, atau kombinasi dari beberapa wisata,” katanya.

Ia menyebut potensi rawan yang harus diperhatikan pada tempat wisata, mulai dari area parkir, loket tiket, pintu masuk objek yang diminati, tempat ibadah, kamar mandi atau toilet, kantin atau rumah makan, dan pintu keluar.

Selain itu, harus diperhatikan mengenai luas tempat kegiatan, jumlah tamu, kelompok rentan, lama kegiatan, lokasi kegiatan apakah "indoor" atau "outdoor", karakteristik kegiatan, seperti hiburan, menyanyi, khotbah, ceramah, dan aktivitas fisik lainnya harus dipilah-pilah.

Perlu diperhatikan juga, katanya, terkait dengan aspek akomodasi hotel, transportasi restoran, tempat belanja, oleh-oleh dan di lokasi destinasi wisata itu sendiri yang tentunya berkaitan erat dengan tempat wisata.

Protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pengelola lokasi wisata adalah melakukan pembersihan dengan desinfeksi secara berkala, terutama area sarana dan peralatan yang digunakan secara bersama-sama, dan fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Menteri Kesehatan ajak warga disiplin jalankan protokol kesehatan

Menkes Terawan mencontohkan salah satu protokol kesehatan bagi pekerja di lokasi wisata, yaitu memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, sedangkan salah satu protokol kesehatan yang harus diterapkan pengunjung adalah memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi wisata.

“Untuk bisa menerapkan dengan baik pada dasarnya harus menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta membiasakan pola hidup bersih sehat,” katanya.

Ia menyimpulkan bahwa di tengah pandemi COVID-19 sektor pariwisata harus beradaptasi dengan kebiasaan baru, seperti modifikasi cara kerja, implementasi yang minim sentuhan, dan perbaikan sanitasi sesuai protokol kesehatan.

Selain itu, pemeriksaan dan sertifikasi kesehatan bagi pekerja sektor pariwisata, akomodasi makanan minuman bagi keamanan dan kesehatan pengunjung, dan yang penting "share responsibility" di antara pelaku bisnis dan pemerintah, dalam hal ini baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan terhadap kepariwisataan nasional sehingga diperlukan langkah-langkah strategis dalam mempercepat pemulihannya.

“Rakornas dilangsungkan untuk mengonsolidasikan 'stakeholder' (pemangku kepentingan) kementerian/lembaga serta pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dalam mempercepat atau mengakselerasi pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya.

Baca juga: PHRI: Disiplin protokol kesehatan dapat pulihkan pariwisata daerah
Baca juga: Komisi X DPR kunker ke Denpasar terkait pemulihan pariwisata
Baca juga: Kemenprarekraf harapkan pengelola wisata sediakan sarana prokes

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020