Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan telah terjadi klaster demo di daerah setempat, setelah pelaksanaan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada dua minggu lalu.

"Mohon diperhatikan memang telah ada klaster demonstrasi dimana ada dua pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang memiliki riwayat ikut serta dalam unjuk rasa tersebut," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menjelaskan, kedua pasien tersebut mengalami gejala hilang penciuman dan hilang rasa, serta batuk demam.

Baca juga: DPRD Lampung minta pemda tegas terapkan protokol kesehatan

"Diketahui pula dari penuturan salah satu pasien ada 12 teman pasien yang mengalami hal serupa, namun mereka tidak melaporkan ataupun memberikan informasi selanjutnya mengenai 12 orang ini," katanya.

Menurutnya, penelusuran kasus akan terus dilakukan dengan berkomunikasi ke dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

"Penelusuran kasus ada di ranah kota/kabupaten sehingga kita akan laporkan ke Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran terkait dua pasien yang memiliki riwayat ikut serta pada demonstrasi," ucapnya.

Baca juga: Dinkes: Jumlah kasus COVID-19 kembali bertambah 40 menjadi 1.460

Ia mengatakan, bagi masyarakat diharapkan untuk dapat menyampaikan pendapatnya dengan cara lain, dan menghindari terjadinya kerumunan sebab pandemi COVID-19 masih berlangsung.

"Mohon untuk masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan cara lain, bukan bermaksud menghalangi penyampaian aspirasi namun, saat ini sedang situasi pandemi COVID-19 sehingga protokol kesehatan harus diterapkan," ucapnya.

Diketahui dua pasien yang terkonfirmasi positif dengan riwayat ikut serta dalam demonstrasi yaitu pasien 1.353 laki-laki 43 tahun dari Kota Bandarlampung saat ini dirawat di rumah sakit, dan pasien 1.370 laki-laki 20 tahun dari Kabupaten Pesawaran, saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.

Baca juga: Kota Bandarlampung berubah menjadi zona merah
Baca juga: Kasus COVID-19 di Metro bertambah 13 total menjadi 60 orang

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020