Sempat ada beberapa kasus positif yang terjadi di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Yogyakarta. Tetapi, bisa ditangani cepat dan tidak meluas kemana-mana
Yogyakarta (ANTARA) - Perkantoran di kompleks Balai Kota Yogyakarta menjadi percontohan protokol kesehatan khususnya dalam penanganan saat ditemukan kasus positif COVID-19, yaitu bergerak cepat melakukan penelusuran (tracing) dan berupaya membendung (blocking) agar kasus tidak semakin meluas.

“Sempat ada beberapa kasus positif yang terjadi di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Yogyakarta. Tetapi, bisa ditangani cepat dan tidak meluas kemana-mana,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.

Ia mencontohkan temuan kasus positif COVID-19 di lingkungan Balai Kota Yogyakarta sempat terjadi di Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Dinas Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup dan di kelurahan.

Namun, lanjut dia, jumlah temuan kasus di perkantoran pemerintah daerah tersebut bisa langsung ditangani dengan melakukan rapid test maupun uji swab terhadap kontak erat dan mengosongkan ruangan tempat karyawan tersebut bekerja atau mengosongkan seluruh kantor.

“Sejauh ini, kami memastikan tidak ada klaster perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang muncul,” katanya.

Ia pun mencontohkan temuan kasus di perkantoran yang baru saja terjadi yaitu di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian terhadap salah satu aparatur sipil negara (ASN).

“Pegawai ini pun diketahui positif dari hasil tracing di keluarga. Setelah diketahui positif COVID-19, maka kontak erat di kantor langsung diminta isolasi mandiri. Sebanyak 12 orang menjalani uji swab dan hasilnya semua negatif. Termasuk saya yang juga menjalani uji usap ,” katanya.

Kunci penegakan tracing dan blocking tersebut, kata dia, harus dilakukan dengan cepat. “Kalau tidak, maka kasus akan semakin berkembang. Apalagi jika pasien positif tidak menunjukkan gejala apapun,” katanya.

Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, di lingkungan Balai Kota Yogyakarta juga disiapkan QR Code yang dipindai oleh tamu agar memudahkan proses tracing apabila ditemukan kasus. Di tiap instansi juga dibentuk Satgas untuk memudahkan jika terjadi temuan kasus dan memastikan protokol kesehatan dilakukan dengan disiplin.

Untuk perkantoran swasta, lanjut Heroe, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satgas di kecamatan juga rutin melakukan inspeksi mendadak guna memastikan perkantoran dan tempat usaha menjalankan protokol kesehatan.

“Satgas akan mengecek apakah protokol kesehatan yang dimiliki sudah baik atau belum dan apakah protokol kesehatan tersebut dilakukan secara disiplin atau hanya asal-asalan saja. Jika belum dilakukan dengan disiplin, maka akan diberi teguran,” katanya.

Ia menambahkan, sidak tersebut dilakukan secara intensif agar klaster perkantoran seperti yang terjadi di Kabupaten Sleman tidak terjadi di Kota Yogyakarta. “Dari kasus klaster perkantoran di Sleman, ada 15 warga Kota Yogyakarta yang terkonfirmasi positif COVID-19,” katanya.

Hingga Rabu (21/10), terdapat 50 kasus aktif COVID-19 di Kota Yogyakarta, sebanyak enam pasien menjalani perawatan di rumah sakit dan sisanya menjalani isolasi mandiri di selter maupun di rumah, demikian Heroe Poerwadi.

Baca juga: Yogyakarta ingatkan perkantoran rutin evaluasi protokol kesehatan

Baca juga: Kota Yogyakarta gelar edukasi akbar protokol kesehatan tempat usaha

Baca juga: Yogyakarta intensifkan pemantauan protokol kesehatan di tempat wisata

Baca juga: Yogyakarta perketat pengawasan tempat kumpul anak muda


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020