Labuan Bajo (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, NTT, untuk mempermudah proses perizinan investasi di daerah itu dengan tidak menerapkan praktek pungli.

"Silakan pak Bupati terapkan kedisiplinan, jangan sampai ada yang bermain uang atau pungli, dan melanggar aturan dalam hal perizinan investasi di daerah ini, yang berujung pada citra negara khususnya daerah ini rusak," katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis.

Tjahjo Kumolo meminta agar pemerintah daerah juga harus ketat dalam hal aturan perizinan dan semuanya harus satu pintu. Kemudian juga ia mengatakan siapapun investor yang berinvestasi di Labuan Bajo, mau hotel, rumah makan harus memperhatikan izin sepadan jalan.

Tak hanya itu ia juga menekan agar pemerintah daerah setempat harus lebih mengutamakan perizinan untuk masyarakat di daerah itu yang ingin membuka izin usaha.

"Saya ingatkan, dahulukan pelayanan izin untuk masyarakat, jangan sampai orang asing bisa dapat izin buka lapak, sedangkan masyarakat kecil dipersulit," tutur dia.

Tjahjo juga menyampaikan pesan dari Presiden Joko widodo yang menginginkan agar proses perizinan di kabupaten itu dilakukan secara cepat dan sesuai aturan.

Tjahjo yang pernah menjabat sebagai Mendagri itu menambahkan agar setiap aparatur sipil negara di Manggarai Barat harus terus melayani masyarakat dan para investor yang ingin berinvestasi di daerah itu.

Iapun memberikan apresiasi karena sejauh ini pelayanan perijinan terus membaik. Hal itu terbukti selama tahun 2019 ada 1.082 izin yang sudah diterbitkan dengan perhari bisa 10 izin. Ia berharap apa yang sudah dilakukan ini harus tetap dipertahankan.

Terkait kunjungan kerja ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, MenPAN-RB mengatakan untuk melakukan monitoring dan pembinaan di daerah-daerah wisata.

Selain itu dalam kesempatan itu juga MenPAN-RB meninjau langsung Polres Manggarai Barat dan berbicara soal polisi pariwisata.

Baca juga: Kemenkeu: UU Cipta Kerja modal pemulihan selain pengendalian COVID-19

Baca juga: BKPM: Besok hari terakhir bagi investor sampaikan LKPM triwulan III

Baca juga: Kepala BKPM: tidak ada izin daerah ditarik ke pusat

Baca juga: BKPM: Usaha mikro dominasi pengajuan izin OSS September

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020