Jakarta (ANTARA) -
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro mendukung penegakan hukum secara ketat terhadap pelaku pembuangan limbah radioaktif ilegal karena membuang limbah radioaktif sembarangan dapat mengancam keselamatan masyarakat.

"Kita harapkan adanya penegakan hukum yang ketat terhadap siapa pun yang melanggar protokol atau aturan mengenai pembuangan limbah radioaktif," kata Menristek Bambang dalam acara virtual Deklarasi Pernyataan Status Clearance Perumahan Batan Indah, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Perumahan Batan Indah bersih dan aman dari radiasi

Bambang menuturkan pengelolaan limbah radioaktif harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Tidak bisa limbah radioaktif dibuang begitu saja ke lingkungan karena akan menimbulkan radiasi yang bisa berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Limbah radioaktif harus ditangani dengan benar dan tepat oleh pihak yang kompeten dan memiliki kewenangan.

Pengelolaan limbah radioaktif dilakukan di Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong.

Baca juga: Bapeten diminta instensifkan pemantauan radiasi di lingkungan

"Membuang limbah radioaktif itu ada prosedurnya dan harus dilakukan mengikuti prosedur tersebut terutama ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif yang ada di Puspitek. Jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau melanggar prosedur dan karenanya penegakan hukum menjadi penting," tutur Menristek.

Penegakan hukum tersebut didukung dengan pengawasan untuk pemanfaatan tenaga nuklir yang akan dilakukan secara lebih intensif oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Keamanan dan keselamatan penggunaan reaktor nuklir di kawasan Puspiptek juga harus selalu dijamin Badan Tenaga Nuklir Nasional.

"Kalau seseorang sudah seharusnya memahami dan memutuskan untuk memakai (zat radioaktif) tetapi tidak membuangnya (limbah radioaktif) dengan benar maka harus ada 'law enforcement' (penegakan hukum)," ujar Menristek Bambang.

Baca juga: Menristek dorong sinergi dan kolaborasi riset Indonesia dengan Eropa
Baca juga: Menristek: Eijkman kembangkan alat ukur kadar antibodi COVID-19

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020