Hasil pemeriksaan internal kami bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi
Medan (ANTARA) - Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara Kombes Pol Riko Sunarko membantah terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan dua tahanan Polsek Sunggal, Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi meninggal dunia.
 
Kombes Riko menjelaskan hal itu, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Rabu sore, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi.
 
"Dari hasil pemeriksaan internal kami bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi. Hasil pemeriksaan sementara," katanya.
 
Kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya juga telah memintai keterangan lima tahanan tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap bersama Joko dan Rudi pada Rabu (9/9).
 
"Karena mereka selalu bersama ke mana-mana, baik pemeriksaan, di dalam sel atau di RTP Polsek Sunggal mereka selalu bersama," katanya lagi.
 
Ia menjelaskan bahwa Joko pernah dirawat di rumah sakit sebanyak lima kali. Bahkan sebelum meninggal dunia, Joko dirawat selama lima hari.
 
Begitu juga dengan Rudi, juga pernah dirawat sebanyak dua kali di rumah sakit. Namun, Ia tidak menjelaskan terkait penyakit yang diderita Joko dan Rudi.
 
"Rekam medisnya ada, tapi kami tidak bisa menyampaikan di sini terkait rekam medisnya," katanya pula.
 
Mengenai autopsi, kata Kapolrestabes, pihak keluarga telah menolak dan menyatakan menerima, dan menandatangani surat keberatan untuk dilakukan autopsi.
 
Sebelumnya, kematian dua tahanan Polsek Sunggal yang merupakan tersangka perampokan modus polisi gadungan ini, dinilai tidak wajar.
 
Hal itu disampaikan pihak keluarga kedua tersangka kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan yang kemudian dilaporkan ke Polda Sumut.
 
Berdasarkan laporan keluarga tersangka kepada pihak LBH Medan, ditemukan kejanggalan terhadap kematian dua tahanan tersebut, karena ada luka di kepala dan dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru.
Baca juga: Polda Sumut periksa Kapolsek Sunggal terkait tahanan meninggal dunia
Baca juga: Polda Sumut terima laporan LBH terkait kasus kematian tahanan polsek

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020