Samarinda (ANTARA) - Wakil Gubernur Provinsi Kaltim Hadi Mulyadi meminta bupati dan wali kota di provinsi itu untuk menertibkan operasional tempat hiburan malam hingga pukul 24:00 Wita, sebagai upaya pencegahan COVID-19.

"Kondisi ini perlu ditertibkan, karena saya menerima laporan dari pelaku usaha di sejumlah daerah. Mereka diminta tutup, tapi tempat hiburan malam bebas buka, bahkan banyak yang tidak menaati protokol kesehatan," kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di Samarinda, Senin.

Baca juga: Wagub Kaltim berbagi pengalaman sembuh dari COVID-19

Baca juga: Warga yang pernah kontak erat dengan Wagub Hadi Mulyadi diminta lapor


Menurut Hadi pemerintah daerah harus bekerja ekstra keras melakukan sosialisasi maupun penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, tak terkecuali di tempat tongkrongan, kafe dan tempat hiburan malam.

Hadi menjelaskan penertiban ini diperlukan agar adanya keadilan bagi pelaku usaha kecil yang juga mencari rezeki hingga malam. Karena itu, penertiban tempat hiburan malam wajib dilakukan.

Untuk mencegah penyebaran penularan COVID-19, juga dilihat kondisi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sehingga, diperlukan penertiban penggunaan masker atau pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk waktu jam buka dan tutup tempat hiburan malam maupun warung makan hingga kafe-kafe kecil.

"Karena saya langsung cek ke lapangan pada malam hari, ternyata di atas jam 00:00, tempat hiburan malam masih saja buka. Ini harus ditertibkan," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Samarinda memberlakukan penutupan tempat hiburan malam selama satu minggu terhitung mulai 1-7 Oktober 2020. Kebijakan tersebut diambil oleh pemkot setempat setelah adanya lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa hari sebelumnya.

Baca juga: Wagub Kaltim minta masyarakat waspadai transmisi lokal di Samarinda

Baca juga: Ibu kota baru, Wagub Kaltim berharap dana pusat mengalir ke daerah


Namun, setelah penutupan dan mulai dibuka kembali, banyak tempat hiburan malam tidak mengindahkan aturan dan tutup lebih dari pukil 24.00 Wita.

Pewarta: Arumanto
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020