Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil perwakilan PT Waskita Karya dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap perwakilan PT Waskita Karya sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, pada hari Kamis tidak ada nama dari pihak PT Waskita Karya yang dipanggil, tetapi hanya tertulis sebagai perwakilan PT Waskita Karya.

Baca juga: 14 saksi dikonfirmasi soal penerimaan uang kasus subkontraktor fiktif

Selain Desi, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Selanjutnya, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama periode 2009—2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Adapun perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Sebanyak 14 proyek itu, yakni proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus subkontraktor fiktif Waskita Karya

Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Nontol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020