Palu (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menggandeng 35 instansi dan lembaga untuk bekerja sama melaksanakan program rehabilitasi masyarakat yang terpapar berbagai jenis narkoba.

"Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, BNNP Sulteng bekerja sama dengan rumah sakit dan Puskesmas, serta 35 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjalankan program rehabilitasi rawat jalan," kata Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Sugeng Suprijanto di Palu, Rabu.

Baca juga: Kapolda Sulteng tegaskan negara tidak boleh kalah lawan narkotika

Data BNNP Sulteng menyebutkan, selama periode Januari-Agustus 2020, BNN se-Sulawesi Tengah bersama instansi pemerintah dan lembaga masyarakat telah merehabilitasi 344 pasien.

Pasien yang telah menjalani rehabilitasi, kata Sugeng, juga mendapatkan layanan pascarehabilitasi untuk menjaga kekambuhan pasien dari penyalahgunaan narkoba.

"Jumlah pasien yang sedang menjalani layanan pascarehabilitasi sebanyak 69 orang. Pulih produktif adalah tujuan rehabilitasi yang berarti mereka mampu mempertahankan masa bersih tanpa narkoba dan kembali produktif.," ujar Jenderal Bintang Satu itu.

Selanjutnya, kata dia, untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba, BNNP Sulawesi Tengah membangun sinergi dengan seluruh pihak di provinsi itu. Sinergi itu berupa kerja sama antara BNNP Sulteng dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi masyarakat (Ormas) dan pihak swasta.

Baca juga: BNNP : 57 perempuan direhabilitasi karena terpapar narkoba

"Sejauh ini, hasilnya positif, dimana kedua belah pihak terus saling mendukung upaya pencegahan melalui sosialisasi dan tes urin," sebutnya.

BNNP Sulteng mengapresiasi Gubernur Sulteng yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur dan Instruksi Gubernur Nomor 2 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional di daerah, terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika, dan prekusor narkotika.

"Inti dari aturan tersebut adalah menginstruksikan kepada bupati/walikota, kepolisian daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal yang ada di Sulawesi Tengah, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ungkap dia.

Baca juga: Upaya memerangi peredaran narkoba di kalangan milenial Sulteng

Baca juga: BNNP Sulteng minta Pemda bangun ruang rehabilitasi di tiap RSUD


BNNP Sulteng menilai Pergub tersebut mendorong percepatan seluruh instansi pemerintah dalam mengupayakan dukungan terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020