Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan melanjutkan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mengikuti arahan Provinsi Jawa Barat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan pihaknya masih mengikuti PSBB proporsional sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor: 443/Kep. 476-Hukham/2020 tentang penerapan PSBB Proporsional untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

"Kebijakan ini berlaku sejak 1 September kemarin sampai dengan 29 September 2020 mendatang," kata Alamsyah di Cikarang, Jumat.

Baca juga: Pemkot Bandung pilih perketat AKB dibandingkan PSBB

Menurut dia hingga kini tidak ada perubahan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait rencana perubahan skema pencegahan penyebaran COVID-19.

"Masih sesuai keputusan sebelumnya, PSBB proporsional. Sejauh ini belum ada arahan lebih lanjut," ucapnya.

Perbedaan skema pencegahan penyebaran COVID-19 ini menjadi yang pertama setelah sebelumnya Bogor, Depok, Bekasi kerap mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta meski berada di wilayah Jawa Barat.

Diketahui PSBB proporsional merupakan pelonggaran dari PSBB penuh yang sempat diterapkan pada Maret hingga Mei lalu. Proporsional berarti pembatasan sosial yang disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa atau kelurahan hingga tingkat RT dan RW atau pembatasan skala mikro.

Baca juga: Terkait pengetatan PSBB DKI Jakarta, Kemensos belum ambil kebijakan

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, penambahan kasus dalam sepekan terakhir mulai terkendali. Kondisi ini berbeda dengan dua pekan lalu di mana terdapat peningkatan signifikan setelah ditemukannya klaster industri di beberapa pabrik.

Hingga Jumat (11/9) pukul 11.00 WIB terdapat penambahan 19 kasus baru hingga total menjadi 1.394 kasus sedangkan jumlah pasien sembuh kini mencapai 1.214 orang atau bertambah 58 orang.

Sementara kasus positif mencapai 180 kasus, 49 orang dirawat di rumah sakit, 85 orang melakukan isolasi mandiri, dan 46 orang dinyatakan meninggal akibat COVID-19 selama pandemi berlangsung. Peningkatan kasus ini yang membuat Kabupaten Bekasi kembali ke zona merah.

Baca juga: Gubernur Jabar sarankan Anies konsultasi ke pusat terkait PSBB total
Baca juga: Satgas tegaskan disiplin protokol kesehatan perlu untuk sukseskan PSBB
Baca juga: Prof Wiku: PSBB Transisi DKI pengaruhi kenaikan mobilitas di Jawa

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020