Ambon (ANTARA) - Kepala Polda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Baharudin Djafar, menegaskan, polisi tetap bersikap objektif dalam menangani kasus dugaan penghadangan mobil ambulance dan pengam bilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, beberapa waktu lalu.

"Dalam penanganan kasus, kami pastikan ditangani Polda dengan objektif serta tidak ada tendensi apa pun, dan apa yang benar kami bilang benar apa yang salah kami bilang salah," kata dia, di Ambon, Selasa.

Ia katakan itu saat menerima kunjungan silaturahmi Kerukunan Keluarga Toheru Telutih di ruang kerjanya.

Baca juga: Polisi peringatkan warga tidak ambil paksa jenazah pasien COVID-19

"Kami menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di depan hukum dimana salah satu contoh kasus dugaan penculikan aktifis HMI dilaksanakan sesuai prosedur dan penanganan kasus tersebut dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya," katanya.

Ia juga mencontohkan penanganan kasus perebutan jenazah dilaksanakan secara prosedural dan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengikuti perkembangannya.

Baca juga: Dokter digebuk warga terkait penjemputan paksa jenazah COVID-19

"Saya perintahkan Dir Reskrimum laksanakan asistensi dalam penanganan kasus tersebut untuk meminimalisir penyimpangan dalam pelaksanaan penyidikannya, dan apabila ada anggota yang terindikasi melakukan penyimpangan tolong segera dilaporkan ke Propam," kata Kapolda.

Dalam pertemuan ini turut sejumlah pejabat teras Polda Maluku, dan Wakil Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Toheru Telutih, Serwan Mualo.

Mualo di Djafar bersama staf mengatakan kehadiran mereka untuk menanyakan kejelasan terkait penanganan kasus perebutan jenazah yang ditangani Polresta P Ambon dan PP Lease.

Baca juga: Penjemput paksa jenazah COVID-19 di Batam-Kepri ditetapkan tersangka

"Harapan kami dalam penanganan kasus tersebut tidak tebang pilih karena aksi tersebut murni terjadi dan bukannya setingan atau rekayasa," ujarnya.

Pada kasus dugaan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 ini terdapat 10 terdakwa ditambah tiga orang lainnya dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan seorang perawat RSUD dr M Haulussy, Ambon, dan kasus ini sementara berjalan di Pengadilan Negeri Ambon.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020