Jangan sampai terjadi tumpang-tindih antara RUU Kepulauan dan RUU Perimbangan Keuangan Pusat/Daerah.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf berharap ada dasar hukum untuk perimbangan anggaran antara kabupaten dengan pulau kecil terluar (PKT) dan tanpa PKT.

"Ada kebijakan perimbangan keuangan yang harus dibahas bersama. (Dasar hukum) perimbangan keuangannya, ya, dari gedung ini, kami harap," kata Yusuf dalam diskusi daring yang digelar Forum Wartawan Parlemen di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat.

Yusuf mengatakan bahwa anggaran dalam mengurus pulau-pulau tentu tidak bisa disamakan dengan anggaran mengurus daratan sebab mengelilingi daratan cukup memakai mobil, sedangkan lautan tidak bisa.

Baca juga: KKP ingin jutaan pembudidaya ikan tersertifikasi

Selain itu, harga mobil belum tentu sama dengan harga kapal. Belum lagi, bahan bakarnya.

Jika ditanya kepada camat-camat yang mengurus pulau-pulau kecil apakah mereka pernah berkunjung ke sana? Kata Yusuf, camat akan menjawab, "Uang saya enggak ada."

Masalahnya, anggaran untuk mengurus pulau itu pun disamakan dengan anggaran mengurus daratan. Padahal, seharusnya anggaran dalam mengurus laut dan pulau-pulau itu tidak bisa disamakan dengan anggaran mengurus daratan.

Yusuf mengatakan bahwa negara memang harus hadir untuk daerah dengan pulau-pulau kecil terluar itu sebab ada persoalan dialami penghuni pulau Indonesia, terutama dalam segi sarana dan prasarana.

"Ada beberapa, sekolah-sekolah banyak belum ada. Air bersih juga, telekomunikasi sangat sulit sekali. Seharusnya bisa merdeka, kalau bahasanya, menurut saya," kata Yusuf.

Baca juga: Urgensi RUU Daerah Kepulauan

Baca juga: Nono Sampono harapkan Presiden prioritaskan RUU Daerah Kepulauan


Selain mengusulkan RUU Kepulauan, DPD RI juga sedang merancang RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bakhtiar Najamuddin mengatakan bahwa RUU Kepulauan sudah diketuk palu untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Sultan mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya agar tidak terjadi tumpang-tindih pengaturan RUU Kepulauan itu dengan RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Khusus RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, kami belum tuntas itu. Akan tetapi, salah satu fokus DPD, nanti ke arah sana. Pandangan DPD dana bagi hasil juga belum adil," kata Sultan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020