Tetap saja pemprov memiliki kewajiban membayarkan atau melunasi utang DBH
Bengkulu (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mendesak pemerintah provinsi setempat agar segera melunasi utang dana bagi hasil (DBH) kepada 10 pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu.

Ia menyebut, total utang DBH yang harus segera dilunasi Pemprov Bengkulu itu sebesar Rp247,4 miliar, yaitu utang DBH tahun 2018 sebesar Rp81,3 miliar lebih dan tahun 2019 sebesar Rp166 miliar lebih.

"Meskipun tergolong besar, tetapi tetap saja pemprov memiliki kewajiban membayarkan atau melunasi utang DBH karena itu sebagai salah satu sumber dana untuk pembangunan di seluruh kabupaten dan kota," ujar Edwar, di Bengkulu, Kamis.
Baca juga: Pemprov Bengkulu terima dana insentif nakes tangani corona Rp800 juta


Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu itu menjelaskan, utang DBH itu terdiri dari dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB), dimana tahun 2018 sebesar Rp19,4 miliar lebih dan pada 2019 senilai Rp54,1 miliar lebih.

Kemudian dana bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2018 sebesar Rp13,6 miliar lebih, dan pada 2019 sebesar Rp33,4 miliar lebih.

Selanjutnya dana bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tahun 2018 sebesar Rp30,6 miliar lebih, dan pada 2019 sebesar Rp66,3 miliar lebih.

Dana bagi hasil air bawah tanah atau air permukaan pada 2018 sebesar Rp1,1 miliar lebih, dan pada 2019 sebesar Rp2,1 miliar lebih serta utang bagi hasil pajak rokok pada tahun 2018 sebesar Rp16,3 miliar lebih dan pada 2019 sebesar Rp9,9 miliar lebih.

"Kita di DPRD provinsi sebenarnya bertanya-tanya kok bisa dana bagi hasil tahun 2018 masih terutang, seharusnya tahun lalu sudah dibayarkan dalam APBD perubahan tahun 2019," kata Edwar yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, Pemprov Bengkulu tidak bisa main-main dengan utang DBH ini, karena bisa saja dipidanakan ketika pemerintah kabupaten dan kota melapor ke aparat penegak hukum, mengingat DBH itu haknya masing-masing pemerintah daerah.

Edwar meminta Pemprov Bengkulu menunjukkan iktikat baiknya untuk melunasi utang DBH itu, meskipun tidak sepenuhnya dilunasi, tapi bisa diangsur.

"Yang jelas dalam pembahasan APBD perubahan tahun ini bisa terlihat ada tidaknya niat baik Pemprov Bengkulu untuk membayarkan DBH itu pada kabupaten dan kota," demikian Edwar.
Baca juga: Pemprov Bengkulu tak sanggup tambah anggaran Pilkada

Pewarta: Carminanda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020