Karena STNK asli, pihak gadai pun menerima barang dan menyerahkan uang Rp25 juta kepada tersangka.
Mataram (ANTARA) - Salah seorang tersangka berinisial PIH (52) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelapkan mobil rental untuk modal bisnis jual beli tokek, kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Artanto.

"Jadi, tersangka asal Banjarmasin ini menggunakan uang hasil gadai mobil rental untuk menjalankan bisnis jual beli tokeknya," kata Kombes Pol. Artanto dalam konferensi persnya bersama Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono di Mataram, Rabu.

Dijelaskan pula bahwa tersangka PIH ditangkap Tim Puma Polda NTB karena diduga menggelapkan lima mobil rental dari dua lokasi, yakni di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram.

Baca juga: Polisi tangkap buronan kasus penggelapan di hotel Denpasar Bali

Tersangka PIH ditangkap bersama rekannya berinisial SHM (41) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Keduanya ditangkap berdasarkan adanya laporan korban dari Kota Mataram.

"Mereka ditangkap di salah satu hotel wilayah Mataram. Akan tetapi, barang bukti yang kami amankan cuma tiga. ,Dua lainnya sudah lebih dahulu ditebus oleh korban TKP Lombok Tengah," ujarnya.

Artanto mengatakan bahwa kedua tersangka menjalankan modus kejahatannya dengan memanfaatkan pertemanannya dengan para korban.

"Dia sewanya 14 hari dengan memberikan DP (down payment) Rp1,5 juta. Karena kebetulan korban dengan tersangka berteman baik sehingga tidak ada curiga sampai STNK (surat tanda nomor kendaraan) aslinya juga diberikan," ujarnya.

Setelah mendapatkan barang, kedua tersangka kemudian menggadaikan mobil korban. Karena STNK asli, pihak gadai pun menerima barang dan menyerahkan uang Rp25 juta kepada tersangka.

"Uang itu digunakan PIH ini untuk modal bisnis tokek," kata Artanto.

Baca juga: Anggota DPRD Bali diperiksa polisi atas dugaan kasus penggelapan mobil

Kini kedua tersangka yang telah diamankan di Mapolda NTB masih menjalani penyidikan. Karena perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Untuk pidana penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020