Dengan pola kemitraan, bisnis ayam ras pedaging dan petelur bisa mudah didapat dengan harga yang terjangkau
Jakarta (ANTARA) - Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengajak pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan dan kesehatan hewan menggencarkan pelaksananaan kemitraan, terutama dengan pelaku UMKM.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah menjelaskan pelaksanaan kemitraan bertujuan meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak atau pelaku usaha, akses pasar, daya saing, dan membangun sinergi saling menguntungkan serta berkeadilan.

"Kemitraan usaha juga dapat dipandang sebagai sebuah jembatan penghubung yang cukup strategis dan dapat menjadi alternatif solusi adanya kesenjangan antara pelaku sektor riil UMKM dengan usaha besar agar tidak semakin lebar," kata Nasrullah di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan kemitraan usaha peternakan dapat menjadi salah satu pilihan strategis untuk membangun kekuatan bersama bagi pelaku ekonomi kecil, menengah, dan besar.

Sebagai tindak lanjut, Kementan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan yang beranggotakan dari unsur Ditjen PKH dan KPPU. Dengan adanya Satgas Kemitraan ini diharapkan terkumpulnya data pelaku kemitraan.

Ia pun menyampaikan harapannya untuk kemitraan di bidang perunggasan yang sering menjadi sorotan harus dipastikan pola kemitraan berjalan dan berharap pelaksanaan kemitraan tersebut dalam pembinaan dan pengawasan.

"Bisnis ini merupakan bisnis yang besar, mampu menyediakan bahan pangan asal ternak sebagai sumber protein. Dengan pola kemitraan, bisnis ayam ras pedaging dan petelur bisa mudah didapat dengan harga yang terjangkau," kata Nasrullah.

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar menjelaskan dalam hubungan kemitraan antar pelaku usaha, terdapat hal yang harus dipatuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika pelaku usaha yang bermitra masih terdapat pelanggaran peraturan, nantinya sanksi pencabutan usaha dan denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan," kata Lukman.

Dalam kemitraan budidaya ayam ras pedaging khususnya, banyak permasalahan antara integrator dan peternak mandiri dan kemitraan antara integrator dengan peternak kecil. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa kemitraan benar-benar saling transparan, menguntungkan dan berkeadilan.

Selain kemitraan komoditas ayam ras, perlu didorong juga kemitraan dalam pengembangan sapi potong antara pelaku usaha sapi potong (feedloter) dengan peternak.

Hal ini sesuai dengan amanat Permentan Nomor 2 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Permentan Nomor 41 Tahun 2019 bahwa pelaku usaha (feedloter) yang telah mendapatkan rekomendasi impor diwajibkan untuk melakukan pemberdayaan kepada peternak.

Selain itu, kemitraan antara pelaku usaha perkebunan khususnya komoditas sawit dengan peternak sapi juga diyakini bisa menjadi peluang pengembangan integrasi sapi sawit yang dapat didorong terus sesuai dengan Permentan Nomor 105 Tahun 2014.

Sinergi ini diharapkan bisa berkontribusi dalam mewujudkan swasembada protein hewani sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha peternakan.

Baca juga: Kandang sapi peternak direnovasi tingkatkan produktivitas susu
Baca juga: Khofifah: Peternak lakukan sertifikasi kesehatan hewan sebelum dijual

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020