Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh Iqbal menyatakan daerah berjulukan Tanah Rencong tersebut akan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama RI terkait perayaan hari raya Idul Adha 1441 hijriah dan pelaksanaan kurban di tengah pandemi COVID-19.

"Kalau menyangkut Idul Adha dan pelaksanaan kurban itu sudah ada edaran Menteri Agama yang saat ini boleh dilaksanakan, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Iqbal, di Banda Aceh, Jumat.

Menurut Iqbal, Kanwil Kemenag Aceh tidak mengeluarkan instruksi khusus terkait pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Semuanya telah diatur dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi.

Baca juga: Pemerintah Aceh tambah hari libur lebaran Idul Adha 1441 Hijriah

Yaitu Surat Edaran nomor 18 tahun 2020, yang mengatur tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 hijriah/2020, agar terhindari dari penularan  COVID-19.

"Termasuk dalam pelaksanaan ibadah kurban juga harus mematuhi protokol kesehatan, ikut edaran menteri," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga telah menginstruksikan bupati/walikota untuk menerapkan protokol kesehatan khusus dalam menyambut perayaan hari raya Idul Adha.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan instruksi tersebut disampaikan Nova melalui surat nomor 003.2/10166 bertanggal 20 Juli 2020 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di daerah Serambi Mekkah tersebut.

"Ada tiga poin dalam surat tersebut yang ditujukan untuk para wali kota dan bupati dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha 1441 hijriah serta upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran COVID-19 di Aceh," kata Iswanto.

Baca juga: Masih pandemi, shalat Idul Adha di Kabupaten Bogor tidak di lapangan

Menurutnya, ketiga poin tersebut yaitu penyelenggaraan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua daerah yang berstatus hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk daerah yang berstatus kuning atau merah tergantung kepada keputusan kepala daerah setelah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama dan Tim Gugus COVID-19 kabupaten/kota dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, katanya.

Kemudian, poin selanjutnya penyembelihan hewan kurban harus memenuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan kebersihan personil panitia, alat penyembelihan dan penerapan jaga jarak fisik, ketika pembagian daging qurban kepada masyarakat.

Dan poin terakhir Plt Gubernur Aceh berharap para kepala daerah, unsur Forkopimda, tokoh agama dan pihak penyelenggara shalat Idul Adha, serta panitia penyembelihan hewan kurban melakukan sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penanganan COVID-19 di Aceh.

Baca juga: Isbat tetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada 31 Juli
Baca juga: Cegah COVID-19, warga Kota Kediri dianjurkan shalat Idul Adha di rumah

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020