Jakarta (ANTARA) - KPK, Jumat, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Tujuh orang dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka NHD," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tujuh saksi, yakni karyawan swasta/Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal, FX Wisnu Pancara, dua ibu rumah tangga, Ay Lien dan Windy Adilla, dua karyawan swasta, Stevano Murphy dan Zulfan Zahar, serta dua wiraswasta, Wawan Sulistiawan dan Wresti Kristian Hesti S.

Baca juga: Tersangka Nurhadi dikonfirmasi dokumen yang disita terkait kasusnya

Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Soenjoto masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK panggil notaris dan pengacara saksi kasus suap-gratifikasi Nurhadi

Adapun penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi itu ke arah dugaan pencucian uang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020