Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menata ulang liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan karena dinilai bisa menimbulkan ekses yang bisa membayakan banyak pihak.

Ketua KPI Sasa Djuarsa Senjaja di Gedung DPR-RI di Jakarta, Rabu, mengatakan, dengan penataan ulang itu, stasiun televisi hanya boleh menyiarkan wawancara dengan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum pada saat menjelang dan sesuai sidang.

"Stasiun televisi tidak boleh melakukan liputan langsung proses jalannya persidangan karena bisa mempengaruhi opini publik sebelum ada vonis dari majelis hakim," kata Sasa Djuarsa Sendjaja di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR.

Penataan ulang liputan langsung diputuskan KPI didasarkan pada perkembangan terbaru, terutama peliputan peridangan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas, seperti kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperdengarkan rekaman hasil penyadapan KPK.

Karena liputan langsung stasiun televisi adalah produk jurnalistik, kata dia, KPI tidak berjalan sendiri sehingga mencari masukan dari stakeholder penyiaran, termasuk dari Komisi I DPR.

Menurut dia, liputan langsung yang merupakan produk jurnalistik diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

Berdasarkan masukan-masukan tersebut, kata dia, KPI memutuskan stasiun televisi tetap bisa melakukan liputan langsung di pengadilan dengan mewawancarai majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum, di luar persidangan.

Hal ini telah diatur KPI melalui Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (PPP/SPS) dan akan diterapkan mulai Desember 2009.

Menurut dia, Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) mengatur soal apa saja yang boleh dan tidak boleh diproduksi oleh stasiun televisi, sedangkan Standar Program Siaran (SPS) mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh disiarkan stasiun televisi.

"Selama ini, KPI memberikan kebebabasan kepada stasiun televisi untuk melalukan liputan langsung dari ruang pengadilan, sehingga stasiun televisi tidak bisa dipersalahkan begitu saja," kata Sasa.

Definisi liputan langsung yang dimaksudkan Sasa adalah liputan yang disiarkan langsung (live) maupun disiarkan tunda (live recording).
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009