Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memperbaiki tata kelola aset daerah.

KPK menyelenggarakan rapat koordinasi pengelolaan aset daerah dan BUMN bertema "Perbaikan Tata Kelola Aset PT PLN (Persero) dan Pemda di Jawa Tengah" di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Selasa.

Dalam sambutan rapat koordinasi yang mempertemukan pemda dengan PLN dan BPN, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengingatkan jika aset-aset daerah dan BUMN terus dibiarkan tidak terurus akan semakin membuka ruang bagi munculnya perilaku korup oleh aparat.

Baca juga: KPK dorong pemda se-Jateng perbaiki tata kelola pemerintahan

Berdasarkan catatan KPK, kata Nawawi, ada sekitar 66 persen dari total aset yang tercatat oleh Pemprov Jateng yang belum bersertifikat.

"Oleh karena itu, kolaborasi antara pemda, BPN, dan BUMN terkait menjadi penting supaya aset-aset daerah dan BUMN yang umumnya berupa bidang tanah dapat segera dibereskan dan memiliki sertifikat," ujar dia.

Nawawi menyebut sesuai data yang dikumpulkan KPK sejak 2019 hingga Juni 2020 total 36.019 bidang tanah milik pemda se-Jateng yang sudah bersertifikat. Sedangkan, pada kurun Januari-Juni 2020 tercatat 2.135 bidang tanah yang telah bersertifikat dengan nilai mencapai Rp1.2 triliun.

Selain itu, lanjut dia, untuk program sertifikasi tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV jalur Utara Jawa PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah II, KPK menerima laporan sebanyak 609 bidang tanah dari 1.340 berkas aset yang diserahkan PT PLN (Persero) ke BPN telah bersertifikat.

Baca juga: KPK ingatkan penyaluran BLT dana desa jangan diselewengkan

KPK merekomendasikan agar segera membentuk tim gabungan dan kesepakatan kerja sama antara pemda di wilayah Jateng dan Kantor Pertanahan BPN setempat terkait program sertifikasi tanah.

"Tim gabungan ini yang akan melakukan verifikasi dan validasi aset tanah yang akan disertifikasi. Sementara, pemda menyediakan anggaran untuk sertifikasi dan membuat target sertifikasi tanah pada tahun 2020," ucap Nawawi.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal hanya akan menghasilkan catatan-catatan buruk serta urusan aset daerah seringkali menimbulkan potensi manipulatif atau penyelewengan oleh orang-orang tertentu.

Baca juga: Pemkot Magelang-Pemprov Jateng bahas persoalan aset bekas Mako Akabri

Oleh karena itu, kata Ganjar, kesempatan untuk mencari solusi yang baik terkait pengelolaan aset-aset daerah tersebut agar polemik-polemik aset yang selama ini dihadapi bisa diselesaikan.

"Total aset milik pemprov adalah sebanyak 10.225 bidang dengan nilai Rp13,4 triliun. Dari keseluruhan aset tersebut sebanyak 7.455 bidang telah bersertifikat. Sisanya, sebanyak 2.770 belum bersertifikat yang terdiri atas 950 bidang saluran irigasi, 1.352 jembatan, dan 468 jaringan jalan," kata Ganjar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020