Jadi, paspor tidak pernah dipergunakan yang bersangkutan keluar Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jhoni Ginting memastikan paspor atas nama Djoko Tjandra yang saat ini telah ditarik kembali, belum pernah dipakai yang bersangkutan untuk ke luar negeri.

"Karena paspor yang dikeluarkan, dikembalikan enggak dicap, enggak dicap yang ditarik itu. Kami tarik, melalui pengacara dikirim. Ini enggak dicap. Berarti dia enggak ada di perlintasan formal kami," kata Jhoni, di Jakarta, Senin.

Jhoni saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas tentang buronan kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjelaskan paspor Djoko Tjandra diurus pada 22 Juni 2020 dan jadi pada 23 Juni 2020, kemudian ditarik kembali pada 27 Juni 2020, dan menunjukkan bahwa paspor tersebut belum pernah dipergunakan.

"Jadi, paspor tidak pernah dipergunakan yang bersangkutan keluar Indonesia. Saya katakan 'de jure' dia di Indonesia. 'De facto'-nya, mari kita para penegak hukum karena imigrasi kan 'supporting'," katanya pula.

Menurut dia, pihaknya langsung menarik paspor atas nama Djoko Tjandra setelah mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung yang kemudian dikembalikan via jasa pos.

Jhoni mengaku tidak tahu siapa yang mengembalikan paspor tersebut, karena tidak menyebutkan nama, meski di kop amplop tersebut tertulis Anita Kolopaking selaku penasihat hukumnya.

Nama Djoko Tjandra menjadi sorotan, setelah ia membuat KTP elektronik dan mendaftarkan peninjauan kembali ke pengadilan dalam satu hari saja, yakni tanggal 8 Juni 2020, namun Djoko Tjandra tak tertangkap dan saat ini dikabarkan sudah kembali berada di luar negeri.
Baca juga: DPR pertanyakan Ditjen Imigrasi terkait paspor Djoko Tjandra


Imigrasi mencatat Djoko mengurus langsung paspornya, namun saat pengambilan diwakilkan atau menggunakan surat kuasa. Saat penarikan kembali, paspor tersebut dikirimkan via pos.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung dan pernah ditahan pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan, karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan kemudian mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara, harus membayar Rp15 juta, uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara, dan imigrasi juga mencegah Djoko.

Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara, sehingga kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
Baca juga: Jaksa Agung: Paspor Djoko Tjandra Sudah Dicabut

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020