Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, prekursor serta rehabilitasi sosial.

“MoU ini mudah-mudahan bisa menjadi satu MoU yang benar-benar bisa kita eksekusi di lapangan,” kata Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemensos siap rehabilitasi 305 anak korban eksploitasi WNA

Nota kesepahaman tersebut secara umum dimaksudkan sebagai landasan kerja sama serta menyamakan persepsi dan cara bertindak kedua pihak dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkotika. Termasuk pula dalam kegiatan rehabilitasi sosialnya.

Selain itu juga bertujuan untuk menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik Kemensos maupun BNN agar tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Juliari Batubara mengakui terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam bertindak yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 sehingga tidak semua hal dapat sesuai dengan ekspektasi.

Namun, kata dia, adanya nota kesepahaman bersama BNN merupakan langkah serius dalam menangani penyalahgunaan narkotika dan hal itu penting bagi bangsa sebesar Indonesia.

Baca juga: Mensos: Bansos jangan dibelikan untuk yang bukan kebutuhan pokok

“Jadi ini masuk prioritas utama di Kementerian Sosial dan tentunya di BNN yakni badan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang ini,” katanya.


Menurutnya, dengan adanya sejumlah guidelines atau pedoman-pedoman dalam nota kesepahaman tersebut, maka terdapat pula pegangan serta acuan yang memberi kemudahan dalam menjalankan rehabilitasi ke depan khususnya di Direktorat Rehabilitasi Sosial.

Secara keseluruhan, langkah yang diambil Kemensos dan BNN pada hakikatnya memiliki satu tujuan yakni memerangi narkoba di Tanah Air. Namun hal itu tidak hanya melihat dari sisi penegakan hukum, melainkan juga sisi rehabilitasinya.

Sebab, ujarnya, tidak semua yang terlibat penggunaan narkoba itu pasti kriminal dan tidak semua orang harus dihukum. Dengan kata lain semua itu tidak bisa disamaratakan.

“Karena yang benar-benar bisa direhab memang harus direhab, jangan kita sama ratakan semua,” ujar dia.

Baca juga: Kemensos pastikan perlindungan anak korban pelecehan di Lampung
Baca juga: Kemensos minta komunitas binaan LKS gerakkan PHBS di masa normal baru
Baca juga: Mensos: akselerasi pencairan bansos gerakan roda perekonomian

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020