Jakarta (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan daerah harus menyesuaikan dengan ketentuan dari gugus tugas pusat, termasuk soal penyebutan zonasi wilayah.

"Daerah-daerah saat ini sedang berproses menyesuaikan ketentuan Gugus Tugas pusat," kata Doni saat dihubungi di Jakarta, Jumat, terkait masih ada pihak-pihak termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah yang menyebut zona hitam pada sebuah wilayah.

Baca juga: Kepala BNPB minta pemda perketat penerapan protokol kesehatan COVID-19

Berdasarkan indikator zonasi yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sebenarnya memang tidak ada sebutan zona hitam.

Zonasi COVID-19 hanya zona hijau (untuk wilayah tidak terdampak dan tidak ada kasus), zona kuning (untuk wilayah dengan risiko rendah), zona oranye (untuk wilayah dengan risiko sedang), dan zona merah (untuk wilayah dengan risiko tinggi).

Menurut peta risiko yang diakses melalui portal www.covid19.go.id, Jumat, Terdapat 61 kabupaten/kota atau 11,87 persen yang tidak terdampak dan 43 kabupaten/kota atau 8,37 persen yang tidak ada kasus.

Sementara itu, kabupaten/kota yang merupakan zona kuning sebanyak 175 atau 34,05 persen, zona oranye sebanyak 180 atau 35,02 persen, dan zona merah sebanyak 55 atau 10,70 persen.

Zonasi risiko suatu wilayah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan pembobotan, yaitu epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Doni Monardo: Saran WHO untuk COVID-19 disesuaikan kondisi Indonesia

Baca juga: Pemerintah prioritaskan penanganan COVID-19 di 57 daerah risiko tinggi


Indikator epidemiologi meliputi penurunan jumlah kasus positif pada pekan terakhir sebesar lebih dari sama dengan 50 persen dari puncak, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP pada pekan terakhir sebesar lebih dari sama dengan 50 persen dari puncak.

Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada pekan terakhir sebesar lebih dari sama dengan 50 persen dari puncak, penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP pada pekan terakhir sebesar lebih dari sama dengan 50 persen dari puncak, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit pada pekan terakhir sebesar lebih dari sama dengan 50 persen dari puncak.

Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di rumah sakit pada pekan terakhir sebesar lebih dari sama dengan 50 persen dari puncak, persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif.

Kemudian, kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus ODP dan PDP selama 2 pekan terakhir, laju insidensi kasus positif per 100,000 penduduk, dan tingkat kematian kasus positif per 100.000 penduduk.

Baca juga: Gugus Tugas akui jaga jarak jadi poin sulit untuk dipatuhi

Sedangkan indikator surveilans kesehatan masyarakat meliputi jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 pekan  terakhir dan tingkat kepositifan rendah dengan target kurang dari sama dengan lima persen sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa.

Selanjutnya, indikator pelayanan kesehatan meliputi jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai dengan lebih dari 20 persen jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat dan jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan mampu menampung sampai dengan lebih dari 20 persen jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 yang dirawat.

Baca juga: Doni Monardo: BNPB tidak miliki pakar epidemiologi

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020