Jakarta (ANTARA) - KPK, Jumat memanggil Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia, Hengky Soenjoto, kakak dari tersangka Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT,  Hiendra Soenjoto, yang masih menjadi buronan.

Hengky diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Saksi dikonfirmasi kepemilikan kantor milik menantu Nurhadi di SCBD

Selain Hengky, KPK juga memanggil seorang saksi lain untuk Hiendra, yaitu Tania Clarisa Irawan dari unsur swasta.

Selanjutnya, KPK juga memanggil dua saksi untuk penyidikan dengan tersangka bekas Sekretaris MA, Nurhadi, yakni Yendra Afrizal, yang berprofesi sebagai sopir dan petugas keamanan, Charli Paris Hutagaol.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (9/7) juga telah memeriksa Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia, Henry Soetanto, sebagai saksi untuk tersangka Hiendra.

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap-gratifikasi perkara di MA

Penyidik mengonfirmasi saksi Soetanto terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka Hiendra yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal pengajuan gugatan sengketa PT MIT dengan KBN

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan kejahatan pencucian uang.

Baca juga: KPK panggil dua petinggi PT MIT saksi kasus suap-gratifikasi Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020