Nanti ada edaran baru untuk memberikan pelayanan sesuai dengan surat edaran Menkes
Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara, membuka seluruh fasilitas kesehatan untuk melayani tes cepat COVID-19 terkait keputusan penurunan tarif tes cepat dari Kementerian Kesehatan menjadi Rp150 ribu.

"Nanti ada surat edaran baru untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan surat edaran Menkes. Kalau sanggup melayani yah silahkan," kata Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Rabu.

Baca juga: YLKI khawatirkan tes cepat abal-abal jika tidak ada standar kualitas

Dia menambahkan bahwa dirinya tidak tahu persis harga alat tes cepat. Untuk itu, Wali Kota membuka seluruh fasilitas kesehatan untuk melayani tes cepat. Fasilitas kesehatan itu meliputi rumah sakit, laboratorium kesehatan, puskesmas dan dokter praktik.

"Siapa yang mau ya silahkan. Tapi batasan harganya tetap sesuai edaran Menkes," kata Khairul.

Baca juga: YLKI: Penetapan tarif rapid test belum atasi masalah

Dengan turunnya tarif tes cepat akan membuat masyarakat menjadi lebih diuntungkan.

Namun saat ini pelayanan tidak maksimal  dengan habisnya stok alat tes cepat yang dimiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan dan RSUD Kota Tarakan. Kedua rumah sakit ini tidak punya stok banyak alat tes cepat.

Baca juga: RS terapkan biaya tes cepat di atas ketentuan harus disanksi

Sementara itu Direktur Utama RSUD Kota Tarakan, Joko mengatakan hal yang sama bahwa modal yang dikeluarkan pihaknya untuk satu tes cepat mencapai Rp280 ribu, sehingga pihaknya tidak dapat menutup jumlah anggaran yang telah dikeluarkan.

"Kami upayakan cari alat tes cepat, mudah-mudahan cepat dapat. Sementara stoknya menipis dan kami peruntukan untuk pelacakan di dalam. Mulai hari ini stoknya menipis dan sedang diupayakan lagi," kata Joko.

Baca juga: Pemprov Kaltara siapkan aturan tarif tes cepat dan usap COVID-19


 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020