Banjarmasin (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan mensiyalir penangkapan dua tersangka dengan barang bukti sabu.seberat 1 kilogram diduga dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda, Kalimantan Timur.

"Jadi dua tersangka yang diamankan mengaku disuruh seseorang yang berada di Samarinda. Benang merahnya masih coba kami rangkai," terang Pelaksana Tugas Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalsel AKBP Husni Thamrin di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Polda Kalsel ringkus disjoki wanita edarkan sabu-sabu

Husni mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk bisa mengungkap rangkaian jaringan bandar narkoba yang mengendalikan para tersangka.

Adapun kedua tersangka MA (27) dan AM (28) yang merupakan warga Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk mengambil sabu-sabu ke Kota Banjarbaru dengan tujuan dibawa ke Kabupaten Tabalong.

Namun iming-iming mendapatkan uang besar secara instan itu pun sirna karena BNN Provinsi Kalsel berhasil mengendus rencana transaksi yang dilakukan keduanya pada Sabtu (4/7) di Jalan Ahmad Yani Km 24,7, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Baca juga: BNNP Kalsel menangkap tiga pengedar sabu-sabu

Adapun barang bukti lebih kurang 1 kilogram sabu-sabu terbungkus lakban warna kuning dan terbungkus lagi plastik teh Cina merek Guanyinwang.

Dari bungkusan tersebut, Husni mengaku pihaknya masih mendalami apakah masih satu jaringan dengan yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel sebelumnya, yaitu 208 kilogram sabu-sabu asal Malaysia.

"Kami selalu berkoordinasi dengan teman-teman di Polda dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika kelas kakap yang terus berupaya memasok barang haram ke Kalsel sebagai jalur distribusi," timpal Husni didampingi Kompol Muhammad Yusuf yang memimpin tim pengungkapan.

Baca juga: Catatan kecil pengungkapan kasus narkoba di Bumi Lambung Mangkurat

 

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020