Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi membekuk dua pelaku tawuran antarkelompok pemuda yakni RH (21) dan WS (24).

"Keduanya terlibat dalam tawuran antarkelompok pemuda yang menewaskan satu orang dari kelompok yang menjadi lawan mereka," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Selasa.

Ia mengatakan tawuran pecah di Jalan Raya Marunda Makmur tepat di depan Perum Pantai Modern, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (5/7) pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Tiga belas pelaku tawuran tewaskan remaja diamankan polisi

"Korbannya ES mengalami luka bacok di punggung dan pinggang sehingga korban meninggal dunia," kata Hendra.

Ia mengatakan tawuran itu melibatkan dua kelompok pemuda masing-masing 18 orang dari Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur dan 15 orang dari Kampung Bulak Turi, Desa Segara Makmur.

Tawuran berawal dari saling ejek melalui media sosial instagram kemudian dua kelompok tersebut sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian.

Baca juga: Polres Bekasi tangkap empat pelaku tawuran pelajar

"Terjadi perkelahian antarkelompok remaja tersebut tepat di lokasi yang telah disepakati kedua kelompok ini," katanya.

Dalam perkelahian tersebut, kata dia, salah satu pemuda asal Kampung Tanah Baru menjadi korban akibat sabetan senjata tajam.

"Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan," ucapnya.

Hasil penyelidikan petugas teridentifikasi empat pelaku yang menyebabkan korban tewas. Selain RH dan WS yang sudah ditangkap, polisi masih memburu dua pelaku lain masing-masing RM dan BY.

Baca juga: Polres Bekasi Kota amankan 13 remaja diduga hendak tawuran

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.

"Ancamannya penjara maksimal 12 tahun. Adapun barang bukti yang disita sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter," kata Hendra.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020