Pangkalpinang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 3,8 ton daging beku impor asal Australia, karena tidak memiliki dokumen kesehatan dari daerah asal.

"Dokumen daging beku impor ini dari awal tidak ada, sehingga kita harus memusnahkan dan menahan tersangka pembawa produk pertanian ilegal ini," kata Kepala BKP Kelas II Kota Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri usai memusnahkan 3,8 ton daging beku impor di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium, 3,8 ton daging beku ilegal tersebut mengandung mikroba dan parasit, sehingga dapat mengganggu kesehatan masyarakat di daerah ini.

"Saat ini, tersangka berinisial D pembawa daging beku ilegal mengandung mikroba ini sudah ditahan di Polda Kepulauan Babel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: Balai Karantina Pontianak musnahkan ratusan kilogram daging ilegal
Baca juga: Balai Karantina Pertanian musnahkan 1,2 ton daging ilegal


Menurut dia tersangka D ini diancam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan Pasal 6 huruf a, yang menyatakan setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area yang lain di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina. Bagi mereka yang melanggar diancam dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Kita berharap tindakan ini dapat menimbulkan efek jera bagi tersangka dan pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melalulintaskan produk pertanian ilegal," katanya.

Ia menambahkan penahanan tersangka dan pemusnahan barang bukti ini, sebagai tindak hukum dan upaya BKP untuk mencegah produk pertanian mengandung bakteri dan virus berbahaya ke daerah ini.

"Daging mengandung mikroba dan parasit ini berbahaya, karena dapat menular ke tubuh masyarakat yang mengkonsumsinya," katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang akan melalulintaskan produk pertanian untuk mengurus kelengkapan dokumen kesehatan ke Balai Karantina Pertanian, sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Selama ini masih banyak masyarakat yang tidak terima dan marah-marah ke petugas, karena burung, ayam, tumbuhan tanpa dokumen ditolak atau ditahan petugas," katanya. 

Pewarta: Aprionis
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020