Para tersangka saat ini ditahan di rutan selama 20 hari terhitung sejak 3 sampai 22 Juli 2020.
Jakarta (ANTARA) - Tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tahun anggaran 2019—2020 ditahan di rutan berbeda.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari terhitung sejak 3 sampai 22 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.

KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Lima orang tersangka penerima suap, yaitu Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek Unguria selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur tersangka

Sebagai tersangka pemberi suap adalah dua orang rekanan Pemkab Kutai Timur, yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Ismunandar, Musyaffa, dan Suriansyah ditahan di rutan KPK Kavling C1 (gedung KPK lama), Encek ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, Adiya Maharani ditahan di rutan Polda Metro Jaya, dan Deky Aryanto akan ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.

"Para tersangka terlebih dahulu isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Nawawi.

Ketujuh orang tersebut merupakan bagian dari 16 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hari Kamis (2/7) di Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"OTT ini sebagai upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan antikorupsi," katanya menegasan.

KPK mengingatkan penyelenggara negara untuk menghindari praktik korupsi dalam proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan materi memperkaya diri pribadi dan keluarganya.

Baca juga: KPK sampaikan kronologi OTT Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur

Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020