Jadi siapa pun kamu, diamana pun kamu berada, kita akan kejar.
Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma R menegaskan bahwa pihaknya sedang memburu gembong narkoba jaringan antarprovinsi yang kasusnya terungkap dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu-sabu.

"Jadi siapa pun kamu, diamana pun kamu berada, kita akan kejar. Kamu bisa lari, tapi tidak bisa sembunyi dari kita," kata Kombes Pol Helmi, di Mataram, Jumat.

Pernyataan tersebut dia sampaikan berdasarkan hasil pemetaan lapangan dari tim gabungan yang turun bersama BNNP NTB dan Polresta Mataram.

Karenanya, Helmi yakin empat pelaku, salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram, merupakan orang kepercayaan dari gembong narkoba.

"Jelas masih ada di atasnya, tapi bukan berarti yang ditangkap ini perannya kurir, semua adalah jaringan dari sindikat," ujarnya pula.
Baca juga: Kapolda NTB: Babat habis sindikat narkoba


Bahkan, tidak menutup kemungkinan, kata dia, siapa pun yang memiliki keterlibatan dalam jaringannya akan ditangkap. Tentu hal tersebut akan dilihat dari hasil penyidikannya.

"Ketika itu bagian dari sindikat narkoba, kita tabrak, asli, perintah Kapolda NTB jelas, 'zero tolerance' terhadap narkoba," ujar Helmi pula.

Begitu juga dengan penelusuran harta kekayaan. Bila terbukti berasal dari bisnis narkoba, Helmi mengingatkan penyidik untuk menyitanya dan mengungkap peran yang terlibat.

"Apa pun yang kemudian ditemukan oleh penyidik yang berhubungan dengan harta didapat dari bisnis narkoba, itu jadi alat bukti termasuk juga dari transaksi perbankan," katanya lagi.

Kasus 3,3 kilogram sabu-sabu ini terungkap pada Senin (29/6) malam, berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram di bawah kendali AKP Elyas Ericson.

Dibantu personel dari Polda NTB dan BNNP NTB, Polresta Mataram berhasil mengamankan empat pelaku yang salah satunya perempuan berinisial SU, kekasih dari pria berinisial SR yang diduga sebagai pemilik narkoba.

Terkait peran tiga orang yang diamankan lebih dulu sebelum penangkapan SR, Rabu (1/7), SU bersama dua orang lainnya dengan inisial DD, dan ZU, diduga terlibat dalam sindikat.

Karenanya, SR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka beserta tiga pelaku yang masih berstatus saksi, terancam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam pengungkapan kasus yang kini berada di bawah penyidikan Satresnarkoba Polresta Mataram, turut diamankan barang-barang pribadi milik SR maupun dari tiga saksi.

Barang yang diamankan di antaranya berupa empat kendaraan roda dua, buku rekening milik SR dan SU, kursi kayu merek Supreme, dua telepon pintar merek iPhone, meja rias dan sofa bernilai jutaan rupiah, beserta rumah yang berada di kompleks perumahan elit wilayah Tanjung Karang, Kota Mataram.
Baca juga: Pengungkapan 3,3 kilogram sabu-sabu kado terindah di HUT Bhayangkara

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020