Jakarta (ANTARA) - Bank sentral Brazil meminta WhatsApp bisa membuktikan keamanan perlindungan data sebelum layanan pembayaran yang baru diluncurkan bisa beroperasi lagi di negara tersebut.

"Kami tidak mengatakan ia tidak kompetitif, kami ingin mereka meminta otorisasi dan menunjukkan kepada kami bagaimana cara kerjanya, untuk memastikan layanan kompetitif," kata Presiden Central Bank of Brazil, Roberto Campos Neto, dikutip dari Reuters, Jumat.

WhatsApp baru saja meluncurkan layanan pembayaran WhatsApp Pay di Brazil pada 15 Juni lalu. Para pengguna akan bisa mengirim uang, baik untuk invidivu maupun ke akun bisnis, melalui jendela obrolan.

Tidak lama setelah peluncuran, lembaga antimonopoli Brazil Cade dan bank sentral menangguhkan layanan tersebut dengan alasan berpotensi merusak kompetisi, efisiensi dan privasi data.

Baca juga: Badan antimonopoli Brazil cabut blokir WhatsApp Pay

Baca juga: Facebook yakin Brasil akan pulihkan WhatsApp Pay


Brazil juga menutup kemitraan WhatsApp dengan Visa, Mastercard dan Cielo SA.

Beberapa hari lalu, Cade mencabut blokir tersebut karena Facebook dan Cielo bisa memberikan keterangan tentang kerja sama tidak berlaku eksklusif, WhatsApp masih bisa bekerja sama dengan layanan pembayaran lainnya dan tidak akan mengurangi pilihan konsumen.

Campos Neto melihat WhatsApp Pay akan beroperasi dalam skala yang signifikan, platform tersebut memiliki 120 juta pengguna hanya di Brazil saja, sehingga perlu analisis yang lebih dalam.

Bank sentral mengatakan mereka tidak melarang apa pun tentang WhatsApp Pay saat ini dan akan memberikan izin jika platform sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Agenda kami pro-kompetisi. Begitu terbukti aturan kompetisi dan memiliki perlindungan data sesuai dengan yang dibutuhkan, akan disetujui," kata Campos Neto.

WhatsApp belum memberikan pernyataan terkait perkembangan terbaru ini.

Baca juga: Brazil tangguhkan WhatsApp Pay

Baca juga: WhatsApp Pay jadi saingan berat layanan pembayaran digital Indonesia

Baca juga: Dari WhatsApp bisa kirim uang dan bayar tagihan

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020