Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mendorong terciptanya kerja sama antarpemerintah daerah dalam mengantisipasi krisis pangan pada masa pandemi COVID-19 serta dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, yang juga Sekretaris Satuan Tugas Monitoring Ketahanan Pangan di Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kastorius Sinaga, di Jakarta, Kamis, mengatakan kerja sama antarpemda diharapkan menciptakan terobosan atas masalah saat ini.

"Terobosan atas masalah yang diakibatkan oleh tidak bekerjanya mekanisme pasar maupun oleh adanya hambatan distribusi dan logistik yang semakin menonjol dihadapi oleh negara-negara di dunia di tengah pandemi COVID-19," katanya.

Baca juga: Presiden tugaskan tiga menteri dukung program ketahanan pangan

Kastorius mengatakan permasalahan ketahanan pangan di Indonesia juga bisa disebabkan faktor ketidakseimbangan produksi dan kebutuhan, serta oleh faktor distribusi dan logistik.

Permasalahan ini, lanjut dia, semakin penting dicermati karena hal tersebut juga menjadi kecenderungan global dikarenakan masing-masing negara melakukan kebijakan yang memproteksi hasil pangan mereka.

"Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, gangguan ketahanan pangan karena proses logistik dan distribusi juga akan semakin terasa," kata Kastorius.

Kastorius mengatakan Kemendagri turut mengambil peran dalam mengatasi hambatan distribusi dan logistik dengan pembentukan satuan tugas sejak awal 2020.

Baca juga: Kemhan tingkatkan ketahanan pangan antisipasi dampak wabah penyakit

Salah satu hal yang ingin didorong oleh Kemendagri, kata dia, adalah adanya kerja sama antardaerah untuk menerobos kebuntuan distribusi dan logistik.

Ia mengambil contoh yang pernah dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang keluhan yang pernah disampaikan oleh Bupati Morotai.

"Kabupaten tersebut pernah mengalami surplus ikan dan tidak tahu mau dikemanakan, ini menjadi sangat penting. Kalau ada kerja sama antardaerah yang dapat memfasilitasi tersebut, faktor kelebihan pasok di satu kabupaten dan kekurangan pasok di kabupaten lain dapat difasilitasi," ucapnya.

Dia mengatakan Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang kerja sama daerah dengan daerah lain (KSDD) maupun tentang kerja sama daerah dengan pihak lain (KSDPK). Dalam Permendagri ini, urusan pangan dan pertanian merupakan salah satu objek kerja sama urusan pemerintahan.

Baca juga: Mentan paparkan skema penanggulangan krisis pangan akibat COVID-19

Kastorius menilai kerja sama antardaerah dalam mengatasi permasalahan logistik dan distribusi pangan sangat mungkin dilakukan, apalagi infrastruktur berupa jalur tol laut yang disiapkan pemerintah sudah tersedia.

"Terdapat 9 jalur tol laut yang sangat berpotensi membangun konektivitas stok dan distribusi pangan khususnya di wilayah timur Indonesia, namun prasarana ini belum optimal dimanfaatkan untuk menjaga ketahanan pangan dari sisi kelancaran distribusi," ujarnya.

Dengan pemanfaatan tol laut, menurut dia, dapat membuka akses saling kerja sama distribusi hasil pangan masing-masing daerah, sehingga tercipta ketahanan pangan di seluruh daerah di Indonesia.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020