"Jika itu benar, Kemenag sama saja menggunakan uang umat dengan cara baik tetapi tidak dengan cara yang benar,"
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama  KH Hafidz Taftazani meminta penjelasan Kementerian Agama soal dana pelatihan pembimbing haji khusus senilai Rp19 miliar yang diambil dari hasil optimalisasi biaya haji.

"Jika itu benar, Kemenag sama saja menggunakan uang umat dengan cara baik tetapi tidak dengan cara yang benar," kata Hafidz dalam jumpa persnya di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, tidak seharusnya pembiayaan pelatihan pembimbing haji khusus diambil dari nilai manfaat dana optimalisasi haji khusus. Dana optimalisasi itu akan lebih elok jika digunakan hanya untuk kepentingan jamaah secara langsung, yaitu bagi calon haji yang sudah membayar setoran awal BPIH/Bipih.
Baca juga: Asbihu NU: Kemenag harus transparan soal optimalisasi dana haji khusus

Dia mengatakan terdapat indikasi Kemenag melakukan cara yang kurang baik dalam menggunakan dana setoran awal jamaah haji. Menurut Hafidz, Asbihu NU patut mempertanyakan kejelasan penggunaan dana optimalisasi itu.

Berdasarkan informasi yang dia himpun, Hafidz mengatakan pelatihan pembimbing haji khusus yang menghabiskan Rp19 miliar itu terjadi di masa lalu yaitu sebelum Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didirikan khusus mengelola setoran awal jamaah calhaj.

Hafidz mengatakan otoritas Kemenag saat ini belum memberikan jawaban memuaskan terkait dana pelatihan haji khusus itu.

Pihak Kemenag, kata dia, hanya menyebutkan diklat itu diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pembimbing jamaah haji atau dengan kata lain calhaj akan mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari pelatihan.
Baca juga: Sertifikasi pembimbing manasik haji, Kemenag gandeng UIN Antasari

"Sebaiknya jangan pakai dana umat, dana optimalisasi haji, untuk melakukan pembinaan petugas. Kalau memang mau ya pakai dana dari sumber lain," katanya.

Hafidz dalam persoalan tersebut meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk menelisik lebih mendalam mengenai diklat pembimbing jamaah haji khusus yang dilakukan pada era kepemimpinan Menag periode sebelumnya.

Dengan begitu, kata dia, persoalan diklat yang dibiayai dana optimalisasi haji khusus dapat transparan dan jelas demi kemaslahatan bersama terutama bagi calon haji yang sudah membayar setoran awal.
Baca juga: Pembimbing ibadah jadi andalan atur jamaah saat lontar jumrah

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020