selain penganiayaan, sebelas WNA tersebut juga terancam pasal pidana melawan petugas
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 11 warga negara asing asal Nigeria yang diamankan lantaran yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Tim Siber Polda Metro Jaya di Apartemen Green Park View, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat kini terancam dijerat dengan pasal pidana penganiayaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain penganiayaan, sebelas WNA tersebut juga terancam pasal pidana melawan petugas.

"Pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP (tentang melawan petugas) dan juga pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Polda Metro sebut 11 WNA penyerang polisi tidak punya izin tinggal

Yusri mengatakan ada tiga orang yang diduga kuat melakukan pengeroyokan berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV.

"Dari 11, ada tiga yang (diduga terlibat) berdasarkan hasil penyelidikan dan disesuaikan dengan CCTV yang ada," ujarnya

Yusri mengatakan saat ini 11 warga negara asing tersebut masih dititipkan ke rumah detensi imigrasi lantaran tidak memiliki surat izin tinggal di Indonesia.

Baca juga: WNA Nigeria terjaring razia hotel langgar aturan izin tinggal

"Permasalahannya saat kita amankan tidak memiliki surat-surat dan tidak memiliki surat izin tinggal di Indonesia, makanya kita titipkan di sana untuk diperiksa oleh imigrasi," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak lima anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok oleh sekitar 60 WNA saat mengembangkan dugaan kasus penipuan daring dengan sasaran salah satu penghuni di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu sore (27/6).

Baca juga: Kantor Imigrasi Jakbar tahan dua WN Nigeria

Pengeroyokan itu dipicu oleh provokasi salah satu WNA penghuni apartemen yang menyebut personel kepolisian tersebut datang untuk merazia warga negara asing sehingga memicu penyerangan hingga menyebabkan lima petugas menderita luka ringan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020