Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mengejar tiga dari tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT, Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto dalam keterangan pers di Kupang, Minggu (28/6/2020).

Yulianto mengatakan hal itu terkait masih ada tiga tersangka kasus kredit Bank NTT yang belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

"Ada tiga dari tujuh tersangka yang belum ditangkap. Kami sudah melakukan pemanggilan namun ketiganya tidak gubris panggilan penyidik," tegasnya.

Ia mengatakan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT akan terus mengejar ketiga tersangka itu hingga berhasil ditangkap pihak Kejaksaan.

"Kami telah mengendus keberadaan mereka. Tim Kami sudah disebar tinggal melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka," tegas Yulianto.

Kejaksaan Tinggi NTT hingga Minggu (28/6/2020) sudah menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp127 miliar.
Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sedang mengiring Siswanto Kondrata, salah satu tersangka korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (24/6/2020). (Antara/ Benny Jahang)


Keempat orang tersangka yang telah diringkus penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yaitu Johanes Ronal Sulaiman, Siswanto Kondrata,Ilham Rudianto dan Stefanus Sulaimen.

"Masih ada tiga dari tujuh orang yang kita sedang kejar. Kami pastikan ketiganya akan tertangkap juga," kata Yulianto.

Baca juga: Kejaksaan NTT targetkan tuntaskan korupsi NTT fair pada Agustus

Baca juga: Kejati sita Rp9,5 miliar dari tersangka kredit macet Bank NTT

Baca juga: Kejati NTT tahan Siswanto Kondrata tersangka kredit macet di Bank NTT

Baca juga: Kejaksaan tangkap lagi satu tersangka pembobol dana Bank NTT


 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020