Ini adalah langkah progresif Presiden Joko Widodo dalam menghormati hak-hak disabilitas
Jakarta (ANTARA) - Istana Kepresidenan melalui Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020  menjadi rambu bagi masyarakat untuk mendorong penyandang disabilitas mendapat hak serta kewajiban yang sama dengan masyarakat umum lainnya.

"Ini adalah langkah progresif Presiden Joko Widodo dalam menghormati hak-hak disabilitas di Indonesia," kata Angkie di Jakarta, Senin.

Baca juga: Masyarakat penyandang disabilitas minta perpres disabilitas transparan

Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2020 telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Angkie mengatakan dengan adanya peraturan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, masyarakat dapat mewujudkan penghormatan, pelindungan hak para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

Baca juga: Balai Abiyoso bangun peradaban literasi penyandang disabilitas

Perpres tersebut mengatur pemberian penghargaan bagi setiap pihak yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak para penyandang disabilitas.

Peraturan itu juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang diajukan untuk mendapatkan penghargaan.

Baca juga: Pendataan penyandang disabilitas harus tersinkronisasi data nasional

Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, disebutkan aturan pemberian penghagaan ini ditujukan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah yang diwakili gubernur, atau bupati serta wali kota.

Apresiasi ini berhak diterima oleh siapapun baik perseorangan, badan hukum dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik.

Baca juga: Stafsus Presiden dorong Komnas Disabilitas terealisasi tahun ini

Misalnya untuk calon penerima penghargaan kategori orang perseorangan. Penerima penghargaan harus berjasa dalam memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Orang perseorangan juga memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi penyandang disabilitas," tulis Perpres tersebut.

Baca juga: Stafsus Angkie Yudistia berencana bikin aplikasi untuk disabilitas

Orang perseorangan juga harus melakukan advokasi dan dukungan, serta menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan penyandang
disabilitas. Selain itu, harus memperjuangkan kesetaraan gender bagi penyandang disabilitas perempuan dan anak.

Syarat untuk penerima penghargaan dari kategori badan hukum, lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik diatur lebih lanjut dalam Perpres tersebut.

Baca juga: Angkie sebut Indonesia banyak PR rampungkan regulasi disabilitas
 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020