Kita tidak ingin tiba-tiba defisit dari enam persen terus langsung kembali ke dua persen sehingga mengalami shrinkage (penyusutan) dalam belanja negara.
Jakarta (ANTARA) - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebutkan bahwa penurunan defisit dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, tapi secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan terhadap perekonomian.

“Kita tidak ingin tiba-tiba defisit dari enam persen terus langsung kembali ke dua persen sehingga mengalami shrinkage (penyusutan) dalam belanja negara,” kata Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir dalam webinar di Jakarta, Rabu.

Pemerintah, kata dia, melakukan upaya pemulihan ekonomi pada 2021 sehingga besaran defisit diproyeksikan masih lebih tinggi dari batasan maksimal tiga persen sesuai Undang-Undang Keuangan Negara.

Baca juga: Sri Mulyani: Defisit APBN hingga Mei 2020 capai Rp179,6 triliun

Besaran defisit APBN tahun 2021 diproyeksi berada pada kisaran 3,05-4,01 persen terhadap PDB.

Sementara itu, pelebaran defisit akan berlangsung hingga 2022 dan akan kembali dalam batas maksimal tiga persen pada 2023.

Pelebaran defisit itu, lanjut dia, karena pemerintah harus melakukan upaya luar biasa dalam menangani dampak pandemi COVID-19 di bidang kesehatan, perlindungan sosial  dan dukungan kepada dunia usaha terutama UMKM.

Baca juga: Pemerintah perlu susun strategi komprehensif terkait defisit anggaran

Dampak masalah dari kesehatan yang merembet kepada sosial ekonomi itu, lanjut dia, telah menekan aktivitas ekonomi masyarakat akibat pembatasan sosial dan kegiatan manusia untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2 itu.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan stimulus, salah satunya insentif pajak kepada pelaku usaha dan harga komoditas menurun dampak pandemi COVID-19.

“Maka dilakukan refokusing dan realokasi menjadi tiga prioritas utama dan ada tambahan belanja penanganan COVID,” katanya.

Baca juga: Revisi Perpres, pemerintah naikkan defisit APBN 2020 jadi 6,34 persen

APBN 2020 yang telah direvisi menjadi Perpres 54 tahun 2020 tentang perubahan postur APBN 2020 membuat defisit diperlebar menjadi 5,07 persen atau mencapai Rp852 triliun.

Mencermati dampak pandemi COVID-19, pemerintah kembali akan merevisi Perpres 54 tahun 2020 itu dan menambah besaran desifit menjadi 6,34 persen dari PDB atau mencapai Rp1.039,2 triliun dengan tambahan belanja penanganan COVID-19 mencapai Rp695,20 triliun.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020