Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi menyatakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) akan menentukan rekomendasi bagi artis Jerry Lawalata menjalani rehabilitasi atau dilanjutkan ke pengadilan.

"Tergantung TAT, bukan kita kita sendiri yang yang akan menentukan," ujar Kapolres usai jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin.

Kapolres mengatakan dalam Undang-Undang tentang Narkotika, tim akan menentukan berdasarkan kriteria antara lain ada pengguna, pengedar hingga bandar narkoba.

Tim Asesmen Terpadu terdiri atas Kepolisian, Jejaksaan, BNN dan pihak kedokteran yang independen.

Kapolres mengatakan motif tersangka menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres.

"Mungkin beban kerjaan atau pun yang lainnya yang dianggap tersangka cukup berat," ujar Kapolres.

Baca juga: Polres Jakarta Utara buru pemasok narkoba ke Jerry Lawalata
Baca juga: Polisi temukan sisa narkoba saat menangkap Jerry Lawalata


Berdasarkan pengakuan tersangka narkoba itu digunakan sendiri tanpa sepengetahuan siapa pun. Tersangka mengaku telah menyalahgunakan narkoba sudah sekitar 4 tahun atau sejak 2016.

Jerry ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di kantornya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pada saat ditangkap, Jerry mengakui jika Kamis (11/6) malam telah mengonsumsi narkotika dan menunjukkan bukti alat pakai serta sisa sabu-sabu seberat 1,32 gram.

Jerry dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020