ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan komplotan penggelapan mobil rental. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 Junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Meriyanti/Andi Bagasela/Perwiranta)