Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh mengajak pemerintah daerah menyusun rencana aksi nasional pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyusunan rencana aksi tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden RI.

"Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 merupakan landasan seluruh lembaga negara, kementerian, dan pemerintah daerah menyusun dan menjalankan rencana aksi nasional P4GN," kata Heru Pranoto.

Baca juga: BNN: 82 ribu penduduk Aceh terpapar narkoba

Jenderal polisi bintang satu itu menyebutkan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan narkoba tersebut disusun dalam program pemerintah daerah melalui masing-masing satuan kerja.

Kemudian, kata dia, rencana aksi tersebut disinkronkan dengan rencana aksi nasional P4GN dan program BNN. Dengan demikian, apa yang dilakukan pemerintah daerah terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba sejalan serta bersinergi dengan BNN.

Baca juga: BNN Aceh musnahkan narkoba senilai Rp26 miliar

"Oleh karena itu, kami mengajak semua satuan kerja pemerintah daerah menyusun rencana aksi nasional P4GN termasuk penganggaran. Tujuannya untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Aceh," kata Heru Pranoto.

Ia menyebutkan Aceh berada pada peringkat enam penyalahgunaan narkoba. Angka korban penyalahgunaan narkoba di Aceh mencapai 82 ribu orang atau 2,8 persen dari jumlah penduduk Aceh.

Baca juga: BNN: Aceh peringkat enam provinsi rawan narkoba

"Oleh karena itu, dengan adanya rencana aksi P4GN di setiap satuan kerja pemerintah daerah, maka angka korban penyalahgunaan narkoba di Aceh bisa ditekan," kata Heru Pranoto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020