Penyesuaian pola operasional bertujuan menjaga aspek kesehatan penumpang pesawat, pengunjung bandara, dan pekerja di bandara.
Padang Pariaman, Sumbar (ANTARA) - Nada yang mengalun dari lagu Minang berjudul Tinggalah Kampuang terdengar merdu dari pos penjagaan di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (8/6) siang.

Dua orang petugas keamanan terlihat santai duduk di luar pos sembari menikmati nyanyian yang mengingatkan akan perjalanan anak muda yang hendak merantau meninggalkan kampung halaman tercinta Ranah Minang nan elok.

Sejak dua bulan terakhir aktivitas di bandara yang merupakan pintu masuk ke Ranah Bundo tersebut benar-benar landai akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Pada pintu masuk hanya ada satu pos parkir yang aktif dari sebelumnya empat karena memang siapa pula yang hendak ke bandara di tengah pandemi begini.

Area parkir inap kendaraan yang biasanya dipadati ratusan mobil dan sepeda motor kini kosong melompong dan semak belukar yang ada di sekitar terlihat mulai meninggi.

Memang di sisi kiri apron terlihat 12 pesawat berbaris, namun jangan salah, itu adalah armada yang diparkir oleh maskapai sejak dua bulan terakhir.

Antrean taksi menunggu penumpang pun sudah tak terlihat, hanya pengemudi taksi daring yang masih tersisa itu pun jumlahnya tak banyak.

Deretan pertokoan mulai dari area pintu masuk keberangkatan hingga pintu kedatangan semuanya tutup pada siang itu.

Para porter bandara pun hanya terlihat beberapa dan bangku-bangku kosong menjadi saksi betapa wabah yang berasal dari Wuhan itu benar-benar memukul sektor transportasi.

Di area keberangkatan terlihat beberapa meja panjang dan puluhan penumpang yang tengah mengisi dokumen perjalanan yang kemudian diperiksa oleh petugas.

Jika tak lengkap bersiap untuk ditolak alias tak bisa terbang. Tak ada tawar menawar sehingga pernah suatu kali penumpang pesawat hanya 10 orang saja dan sisanya batal karena tak layak syarat.
Baca juga: Tak ada surat bebas COVID, penumpang pesawat di Padang batal berangkat

Operasi Minimal

Sejak 4 April 2010 PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau melakukan penyesuaian pola operasional dari normal menjadi slowdown atau melambat setelah jumlah penumpang mengalami penurunan cukup drastis akibat wabah COVID-19.

"Penyesuaian pola operasional bertujuan menjaga aspek kesehatan penumpang pesawat, pengunjung bandara, dan pekerja di bandara," kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Minangkabau Yos Suwagiyono.

Berdasarkan data yang dihimpun pada Jumat 3 April 2020 jumlah penumpang domestik yang tiba hanya 1.196 orang dan yang berangkat 659 orang dengan 14 penerbangan.

Selain itu terdapat 27 penerbangan yang dibatalkan dan tingkat keterisian penumpang untuk kedatangan 52 persen dan keberangkatan 29 persen.

Yos menjelaskan ada empat kategori status operasional bandara yang diterapkan PT Angkasa Pura II, yaitu Normal Operation, Slow Down Operation, Minimum Operation dan Terminate Operation.

Masing masing kategori status operasi bandara menunjukkan jumlah personel, jam operasi dan sumber daya yang beroperasi mengelola bandara dalam masa wabah corona.

Dengan memperhatikan tren pergerakan penumpang serta penetapan Status Masa Tanggap Keadaan Darurat COVID-19 maka dilakukan penyesuaian kategori status operasi BIM menjadi Slow Down Operation, ujarnya.

Ia menjelaskan penyesuaian pola operasional yang dilakukan berupa pembatasan operasional di terminal, sehingga alur penumpang di keseluruhan area bandara, otomatis lebih sederhana dan membuat pemeriksaan keamanan serta pengawasan kesehatan dapat lebih optimal.

“Pola penyesuaian operasional seperti melalui strategi ini bertujuan agar BIM bisa beroperasi optimal dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan serta pematuhan terhadap peraturan di tengah pandemi COVID-19,” ujarnya.
Baca juga: Mulai 14 April, Bandara Minangkabau persingkat jam operasi

Fasilitas yang diminimalkan guna pengkondisian dan penyederhanaan alur penumpang adalah yang nonprioritas seperti lift, eskalator, lampu penerangan dan lain sebagainya.

PT Angkasa Pura II BIM juga memberlakukan optimalisasi SDM Operasional dengan sistem roster dinas tiga sesi bagi karyawan yang bertugas dalam mendukung operasional bandara.

“Adanya sistem tiga sesi ini membuat karyawan di operasional bandara bisa memiliki waktu beristirahat di rumah lebih banyak sehingga risiko terpapar virus berkurang. Di saat seperti ini sudah sewajarnya aspek kesehatan menjadi prioritas,” ujarnya.

Puncaknya pada 25 April 2020 seluruh penerbangan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau hingga hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Penurunan penumpang

Dalam dua tahun terakhir Bandara Internasional Minangkabau terus mengalami penurunan penumpang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2019 penurunan penumpang terjadi akibat kenaikan harga tiket pesawat dan pada 2020 akibat pandemi COVID-19.

Berdasarkan data yang dihimpun pada 2019 terjadi penurunan jumlah penumpang pesawat udara 25,83 persen dibandingkan 2018.

"Pada 2018 jumlah penumpang pesawat udara mencapai 4.139.728 sementara pada 2019 turun menjadi 3.070.454 orang," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra.

Menurut dia penurunan penumpang disebabkan faktor utama turunnya jumlah penerbangan sebesar 19 persen dibandingkan 2018. "Dengan arti kata, dari jumlah pesawat saja sudah mencerminkan turunnya jumlah penumpang," kata dia.
Baca juga: Penumpang pesawat di Bandara Minangkabau turun hingga 80 persen

Pada sisi lain, ia melihat kenaikan harga tiket pesawat menjadi pemicu akan tetapi tingkat keterisian hampir penuh namun frekuensi penerbangan berkurang.

Sementara jumlah pergerakan pesawat pada 2019 sebanyak 24.112 pergerakan atau turun sebesar 19,60 persen dibandingkan 2018 yang mencapai 29.991 pergerakan.

Padahal rencananya, PT Angkasa Pura II akan mengoperasikan terminal baru di Bandara Internasional Minangkabau.

PT Angkasa Pura II mendesain terminal baru dan terminal lama akan terhubung sehingga juga dilakukan desain ulang tata letak gedung terminal guna menjamin kelancaran alur keberangkatan dan kedatangan penumpang baik di rute domestik maupun internasional.

Setelah terminal baru dan terminal lama terhubung maka Bandara Internasional Minangkabau memiliki kapasitas 5,7 juta penumpang pesawat setiap tahun, atau meningkat signifikan dibandingkan dengan saat ini hanya 2,2 juta penumpang per tahun.

Selain membangun terminal baru, PT Angkasa Pura II juga telah menyelesaikan 100 persen pengembangan apron.

Apron diperluas menjadi 92.250 meter persegi sehingga memiliki 15 area parkir pesawat, dibandingkan sebelumnya hanya delapan area parkir.
 
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat udara yang akan berangkat di Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman. (Antara/Ikhwan Wahyudi)


Perketat Pengawasan

Memasuki era normal baru pengawasan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau kian diperketat mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Jika sebelumnya seluruh penumpang yang tiba hanya dilakukan pemeriksaan dokumen saat ini semuanya wajib mengikuti tes swab yang difasilitasi Pemprov Sumbar.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Padang Jalil menyampaikan pihaknya melakukan penambahan petugas dan peralatan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan penumpang.

Selain menyediakan peralatan pemeriksaan kesehatan juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang.

Sejalan dengan itu Kepala Kantor Otoritas Bandara wilayah VI Padang Agus Subagyo memaparkan sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat selama masa pandemi yaitu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menyentuh wajah.

Kemudian menunjukkan identitas KTP, surat tugas perjalanan dinas bagi ASN, TNI dan Polri, menunjukkan hasil tes uji cepat COVID-19 yang dinyatakan negatif.

Berikutnya membuat surat pernyataan di atas materai dengan ketahui kepala desa atau lurah.

Ia menambahkan calon penumpang sudah harus berada di bandara tiga sampai empat jam sebelum berangkat dalam rangka pemeriksaan dokumen.

Saat akan berangkat penumpang akan menjalani pemeriksaan dokumen tersebut termasuk mengisi Health Alert Card, kemudian pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan menerbitkan surat keterangan kesehatan.

Baca juga: Bandara Minangkabau terapkan pola operasional "slow down"

Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020