ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai hari ini mengizinkan masjid-masjid di wilayahnya untuk menggelar shalat Jumat berjemaah. Rumah ibadah lainnya juga diperbolehkan kembali aktif dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (Hanif Nasrullah/Soni Namura/Perwiranta)