Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau Isdianto mengeluarkan Surat Edaran tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada fase Kelaziman Baru (New Normal).

Melalui Surat Edaran Nomor: 56/SET-GTC19/V/2020 tanggal 26 Mei 2020, Isdianto mengatakan pelaksanaan ibadah secara berjamaah pada zona merah dan zona 
kuning pada prinsipnya tetap menganjurkan untuk shalat berjamaah di rumah.

“Namun demikian, bagi pengurus dan jamaah masjid yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid, diperkenankan dengan syarat pengawasan ketat dari pemerintah setempat dalam hal penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Masjid,” kata Isdianto, Rabu 

Surat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota sebagai Ketua Tim Gugus Tugas itu, dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (new normal) di Provinsi Kepri.

Surat itu juga memperhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19.

Baca juga: 2 penghuni fasilitas karantina Gedung KONI telah jalani tes swab
Baca juga: Dua pendatang asal Surabaya dikarantina
Baca juga: Pemkot Jakpus pulangkan satu pendatang tanpa SIKM


Menurut Isdianto, Fatwa MUI menyatakan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

"Pengurus masjid wajib memperhatikan dan melaksanakan standar Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 di masjid. Standarnya antara lain menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, serta menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah," ungkap Isdianto.

Selain itu, jamaah juga diminta membawa sajadah masing-masing. Mereka pun diminta untuk tidak berjabat tangan dan berpelukan.

Jamaah juga diminta menerapkan "physical distancing" (menjaga jarak), minimal satu lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya.

Surat itu juga menganjurkan dalam ibadah salat untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah.

Larangan-larangan juga diberlakukan untuk jamaah. Bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid. Kemudian bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk dan bersin tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid.

“Jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid atau jamaah tetap masjid,” sebutnya.

Bupati/wali kota selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota, katanya, menetapkan jadwal pemberlakuan ibadah berjamaah di masjid dalam rangka fase "new normal".

“Meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada kegiatan ibadah berjamaah di Masjid dan dapat menambahkan standar protokol diatas mengikuti situasi dan kondisi di daerah masing-masing,” demikian Isdianto.

Pewarta: Ogen
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020