Sebelum itu, satu kali 24 jam, kami akan melakukan uji cepat virus corona (COVID-19)
Jakarta (ANTARA) - Satuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 memberikan sanksi kerja sosial kepada 52 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta Utara, Rabu.

Ketua harian Satgas COVID-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan para pelanggar PSBB itu akan diberikan sanksi pekerjaan sosial untuk membersihkan lokasi di Terminal Tanjung Priok dan taman-taman di Jakarta Utara.

Selain melakukan pekerjaan sosial, para pelanggar PSBB itu akan dimasukan ke GOR Tanjung Priok sebagai tempat penampungan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Sebelum itu, satu kali 24 jam, kami akan melakukan uji cepat virus corona (COVID-19)," tegas Wakil Wali Kota Jakarta Utara tersebut.

Para pelanggar PSBB itu diamankan Polres Jakarta Utara sejak Rabu malam.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto menyatakan mereka akan diserahkan ke pihak pemerintah kota dalam hal ini gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.

"Mereka diduga melakukan pelanggaran PSBB, tentunya hukumannya dari gugus tugas yang akan menentukan baik itu teguran tertulis, kerja sosial maupun yang lainnya," kata Kapolres.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Pewarta: Fauzi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020