Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memang menjadi payung hukum yang jelas menyebutkan bahwa defisit akan kembali disiplin ke batas normal 3 persen dari PDB pada 2023. Namun, pelebaran defisit ini tetap perlu diantisipasi agar tidak terus melebar pada masa yan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengingatkan pemerintah agar betul-betul menjaga kredibilitas Anggaran Penerimaan dan Belanja dan Negara (APBN)supaya defisit yang ada tidak menjadi semakin melebar lagi ke depannya.

"Pelebaran defisit tentu berakibat semakin besarnya risiko pengelolaan fiskal seiring penambahan pembiayaan utang serta beban pembayaran bunga utang," kata Puteri Anetta Komarudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Apalagi, politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa risiko itu juga tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan pembayaran karena menurunnya kinerja penerimaan negara akibat tekanan ekonomi.

Seperti diketahui, Pemerintah memperkirakan defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) TA 2020 mencapai Rp 1.028,5 triliun atau 6,27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Persentase tersebut naik 1,20 persen dari perkiraan yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, yaitu 5,07 persen terhadap PDB.

Oleh karena itu, Puteri menyoroti fleksibilitas pelebaran defisit anggaran untuk kembali di bawah 3 persen dari PDB secara bertahap sebagaimana direncanakan Pemerintah dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memang menjadi payung hukum yang jelas menyebutkan bahwa defisit akan kembali disiplin ke batas normal 3 persen dari PDB pada 2023. Namun, pelebaran defisit ini tetap perlu diantisipasi agar tidak terus melebar pada masa yang akan datang," katanya.

Ia berpendapat bahwa dengan semakin melebarnya defisit, maka akan semakin menantang pula pengembaliannya ke batas normal walau secara bertahap.

Untuk itu, ujar dia, Pemerintah harus berusaha keras agar pelebaran defisit yang terjadi tetap dalam batas yang memungkinkannya kembali pada batas normal sesuai target Perppu.

Puteri juga meminta pemerintah agar mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara potensial seperti pajak digital, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan utang sekaligus memperhatikan stabilitas rasio utang Pemerintah terhadap PDB untuk menjaga kredibilitas APBN dalam menghadapi tekanan perekonomian akibat pandemi.

Sebelumnya, Pemerintah mematok proyeksi defisit fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021 sebesar 3,21-4,17 persen dari PDB untuk pemulihan ekonomi nasional.

“Kebijakan makro fiskal tahun 2021 dirumuskan sebagai kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memaparkan kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut Menkeu, besaran pembiayaan defisit di atas tiga persen ini mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2020 agar proses pemulihan berjalan secara bertahap dan tidak mengalami hard landing yang berpotensi memberikan guncangan bagi perekonomian.

Alasannya, lanjut dia, karena kebijakan fiskal menjadi instrumen yang strategis dan vital dalam proses pemulihan ekonomi. Sementara itu, rasio utang diproyeksi berada dalam kisaran 36,67-37,97 persen terhadap PDB.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pembiayaan dilakukan secara terukur dan berhati-hati dengan terus menjaga sumber-sumber pembiayaan yang berkelanjutan agar rasio utang terjaga dalam batas aman.

Pemerintah, kata dia, terus mendorong peran swasta dalam pembiayaan pembangunan melalui kerangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), termasuk mendorong penerbitan instrumen pembiayaan kreatif lainnya.

Baca juga: Pengamat: Defisit melebar tandanya fiskal RI tidak sehat

Baca juga: Sri Mulyani: Kami akan mengelola dengan hati-hati defisit APBN

Baca juga: Sri Mulyani prediksikan defisit APBN 2020 capai 5,07 persen

Baca juga: Presiden Jokowi: Relaksasi defisit APBN dibutuhkan sampai 2022

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020