Jakarta (ANTARA) - Delapan penumpang bus antarkota antarprovinsi ditolak rencana keberangkatannya oleh petugas Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat, karena tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

"Pagi sampai siang ini sudah delapan calon penumpang yang tidak lolos pengecekan dokumen," kata Komandan Regu Terminal Terpadu Pulogebang, Bonari.

Selama sepekan terakhir pelonggaran operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), Terminal Pulo Gebang rata-rata memberangkatkan tiga unit bus AKAP per hari.

Terminal satu-satunya yang beroperasi selama pandemi COVID-19 di Jakarta itu masih sepi dari aktivitas penumpang.

Penumpang yang tiba di terminal diarahkan menuju meja pengecekan dokumen sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: 20 penumpang AKAP berangkat dari Pulo Gebang dengan prosedur ketat
Baca juga: Terminal Pulo Gebang batasi trayek bus AKAP
Area pemberangkatan dan kedatangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, sepi dari operasional bus maupun penumpang, Senin (11/5/2020). (ANTARA/HO-Terminal Pulo Gebang)
Syarat yang dimaksud di antaranya surat keterangan sehat dari rumah sakit hingga pernyataan dari tempat kerja bahwa yang bersangkutan dalam penugasan kerja.

Setelah persyaratan terpenuhi, penumpang diizinkan melakukan transaksi pembelian tiket perjalanan di sejumlah perusahaan otobus (PO) yang beroperasi. "Walaupun penumpang cuma satu atau dua orang, bus tetap berangkat," kata Bonari.

Salah satu penumpang, Noer Kamal (49) mengatakan, ongkos perjalanan ke Purwokerto mengalami kenaikan. "Masih wajar sih untuk ongkosnya, ke Purwokerto Rp150 ribu, biasanya Rp100 ribu," katanya.

Noer mengatakan, tujuannya ke Purwokerto untuk memenuhi penugasan kerja di salah satu gerai minimarket di daerah tersebut.

"Surat tugas ini saya bawa terus saya tunjukan ke petugas. Saya juga bawa surat keterangan sehat dari klinik," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020